peraturan:0tkbpera:0b105cf1504c4e241fcc6d519ea962fb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 154/PJ.42/2003
TENTANG
PENJELASAN KEP-220/PJ./2002 UNTUK KENDARAAN MINIBUS YANG DIBAWA PULANG KARYAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanpa tanggal perihal Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan 2 (dua) hal, yaitu:
a. Apakah ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002
tanggal 18 April 2002 juga berlaku untuk kendaraan Kijang, Panther dan kendaraan lain
sejenisnya yang digunakan karyawan untuk pulang pergi ke kantor serta untuk dinas lainnya
setiap hari?;
b. Apakah biaya sewa dan perbaikan kendaraan bus, minibus, sedan dan kendaraan lain yang
disewa oleh perusahaan dapat dibiayakan.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan
Perusahaan, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 2, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus,
atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para
pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva
tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan
rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan dalam
tahun pajak yang bersangkutan.
b. Pasal 3, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau
yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena
jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui
penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin
perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan
rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan,
antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk
juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena
jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun
keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Kendaraan minibus, Kijang, Panther dan kendaraan lain sejenisnya yang dimiliki atau disewa
oleh perusahaan, apabila hanya dipergunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau
ekerjaannya secara penguasaan penuh (full time) baik untuk kepentingan pekerjaan/
perusahaan maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, atas biaya
penyusutan ataupun biaya sewa tahunannya hanya dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian
Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan hanya berlaku untuk kendaraan yang
dipergunakan oleh perusahaan untuk antar jemput para pegawai saja tanpa memberikan
penguasaan penuh atas kendaraan tersebut kepada pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya;
b. Biaya perbaikan kendaraan dapat dibedakan antara biaya perbaikan rutin dan biaya
perbaikan besar. Pembebanan biaya perbaikan rutin dapat dibebankan sekaligus, sedangkan
pembebanan biaya perbaikan besar melalui penyusutan. Namun pembebanan kedua jenis
biaya tersebut tergantung pula pada, apakah kendaraan hanya dipergunakan untuk antar-
jemput para pegawai saja (pembebanan seluruhnya) ataukah dipergunakan oleh pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (pembebanan hanya
sebesar 50%).
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/0b105cf1504c4e241fcc6d519ea962fb.txt · Last modified: by 127.0.0.1