peraturan:0tkbpera:0b0d29e5d5c8a7a25dced6405bd022a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 573/PJ.53/2005
TENTANG
TEGURAN KEPADA PT. KWU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Meterai Lunas
dengan teknologi percetakan PT. KWU selama enam bulan sejak November 2004 sampai dengan April 2005
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
_______________________________________________________________________
No. Laporan Bulan Tanggal Terima Keterangan
_______________________________________________________________________
1. Nopember 16 Desember 2005 Terlambat
2. Desember 14 Januari 2005 Terlambat
3. Januari - Tidak Melapor
4. Februari 16 Maret 2005 Terlambat
5. Maret 12 April 2005 Terlambat
6. April 1 Juni 2005 Terlambat
_______________________________________________________________________
a. Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai menyatakan bahwa :
1. Ayat (1) bahwa Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara
selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.
2. Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep/122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea
Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain
mengatur:
1. Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus
menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
2. Pasal 7 menyatakan bahwa :
1) Ayat (2) bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) atau perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas tanpa adanya ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana
berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai
dan pencabutan ijin penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas dengan teknologi percetakan.
2) Ayat (3) bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang
melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin
penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan
teknologi percetakan.
c. Menurut Tata Usaha kami PT. KWU telah mengajukan surat permohonan perpanjangan ijin Pencetakan
Bea Meterai Lunas melalui surat nomor S-120/KWU/III/2004 tanggal 12 Maret 2004 tentang
Permohonan Perpanjangan Ijin dan telah kami setujui melalui surat nomor SI-31/PJ.53/2005 tanggal
11 Pebruari 2005 tentang Surat Permohonan Perpanjangan Ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan BML.
Namun PT. KWU tidak mengambil surat Perpanjangan Ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan BML
tersebut dan sampai saat ini Surat Ijin tersebut masih di Direktorat PPN dan PTLL.
d. Melalui surat ini kami mengingatkan dan sekaligus memperingatkan :
1. Agar PT. KWU segera memiliki ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak selaku Perusahaan Sekuriti
yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas, dengan mengambil surat ijin tersebut
di Tata Usaha kami secepatnya. Selama PT. KWU tidak mempunyai ijin tertulis dari Direktur
Jenderal Pajak, PT. KWU tidak dapat melakukan kegiatannya sebagai perusahaan percetakan
sekuriti yang membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
2. Agar PT. KWU menepati kewajiban menyampaikan laporan pembubuhan Tanda Bea Meterai
Lunas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya serta menyertakan Surat Ijin Pengalihan Bea
Meterai dari KPP terhadap pengguna jasa PT. KWU yang bersangkutan dalam hal terjadi
Pemindah Bukuan pelunasan Bea Meterai Lunas dari masa sebelumnya.
3. PT. KWU tidak juga memenuhi kewajiban yang telah disebutkan pada butir b di atas maka
kami akan melaksanakan sanksi yang tersebut pada butir a dan b angka 2 di atas terhitung
dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal surat ini.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/0b0d29e5d5c8a7a25dced6405bd022a9.txt · Last modified: by 127.0.0.1