peraturan:0tkbpera:0b07c4aabfdc28bb8236e195c401e1b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 127/PJ.311/1999 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS KOMISI PENJUALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Maret 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan : a. PT XYZ bergerak di bidang usaha penjualan, pemasaran dan distribusi barang elektronik "XYZ" di seluruh daerah di Indonesia. b. Dalam rangka meningkatkan usaha penjualan, PT XYZ memberikan komisi penjualan/ penghargaan atau insentif kepada para dealer yang dihitung dengan point berdasarkan : - pencapaian penjualan selama per 3 (tiga) bulan ke konsumen akhir; - pengambilan/pembelian produk/model dari PT XYZ. Artinya makin banyak dan lengkap jenis/model yang dibeli oleh suatu dealer, maka point akan makin banyak; - display, makin banyak barang "XYZ" yang didisplay dalam toko para dealer, maka akan semakin besar point penghargaannya; - disiplin pembayaran dealer/distributor ke PT XYZ, apabila suatu dealer tidak pernah terlambat membayar dari jangka waktu credit term yang disepakati, maka point penghargaan akan bertambah. c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan : - apakah komisi/insentif yang diterima para distributor/dealer tersebut terutang PPh Pasal 23 atas jasa perantara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 ataukah dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998. - dalam hal penerima insentif/komisi adalah Wajib Pajak orang pribadi, apakah dikenakan PPh Pasal 21. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Dalam Negeri berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (e) dipotong PPh oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto. 3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 dan Pasal 11 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa komisi dan imbalan lain sehubungan dengan jasa dalam bidang pemasaran dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dari penghasilan bruto. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 antara lain ditegaskan bahwa penghargaan atas suatu prestasi tertentu seperti penghargaan dalam menjualkan suatu produk termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 10 TAHUN 1994. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa komisi atau insentif dapat dibedakan sebagai berikut : a. dalam hal imbalan yang dibayarkan tersebut berupa komisi dan penerimanya adalah Wajib Pajak badan maka PT XYZ wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Apabila penerima komisi adalah Wajib Pajak orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. b. dalam hal imbalan yang dibayarkan tersebut berupa insentif dan penerimanya adalah Wajib Pajak badan maka PT XYZ wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Apabila penerima insentif tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0b07c4aabfdc28bb8236e195c401e1b2.txt · Last modified: (external edit)