peraturan:0tkbpera:0b07c4aabfdc28bb8236e195c401e1b2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 127/PJ.311/1999

                            TENTANG

                       PPh PASAL 23 ATAS KOMISI PENJUALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Maret 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini dijelaskan bahwa :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan :
    a.  PT XYZ bergerak di bidang usaha penjualan, pemasaran dan distribusi barang elektronik 
        "XYZ" di seluruh daerah di Indonesia.

    b.  Dalam rangka meningkatkan usaha penjualan, PT XYZ memberikan komisi penjualan/
        penghargaan atau insentif kepada para dealer yang dihitung dengan point berdasarkan :
        -   pencapaian penjualan selama per 3 (tiga) bulan ke konsumen akhir;
        -   pengambilan/pembelian produk/model dari PT XYZ. Artinya makin banyak dan 
            lengkap jenis/model yang dibeli oleh suatu dealer, maka point akan makin banyak;
        -   display, makin banyak barang "XYZ" yang didisplay dalam toko para dealer, maka 
            akan semakin besar point penghargaannya;
        -   disiplin pembayaran dealer/distributor ke PT XYZ, apabila suatu dealer tidak pernah 
            terlambat membayar dari jangka waktu credit term yang disepakati, maka point 
            penghargaan akan bertambah.

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan :
        -   apakah komisi/insentif  yang diterima para distributor/dealer tersebut terutang PPh 
            Pasal 23 atas jasa perantara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 ataukah dipotong 
            PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
            Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998.
        -   dalam hal penerima insentif/komisi adalah Wajib Pajak orang pribadi, apakah 
            dikenakan PPh Pasal 21.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara 
    lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, 
    Subjek Pajak badan Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Dalam Negeri berupa hadiah dan penghargaan 
    selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (e) dipotong PPh 
    oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto.

3.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 dan Pasal 11 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, 
    Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan 
    kegiatan orang pribadi, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa 
    komisi dan imbalan lain sehubungan dengan jasa dalam bidang pemasaran dipotong PPh Pasal 21 
    berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dari penghasilan 
    bruto.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 antara 
    lain ditegaskan bahwa penghargaan atas suatu prestasi tertentu seperti penghargaan dalam 
    menjualkan suatu produk termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang merupakan 
    objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan perpajakan atas 
    penghasilan berupa komisi atau insentif dapat dibedakan sebagai berikut :
    a.  dalam hal imbalan yang dibayarkan tersebut berupa komisi dan penerimanya adalah Wajib 
        Pajak badan maka PT XYZ wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 60% atau 9% dari 
        jumlah bruto tidak termasuk PPN. Apabila penerima komisi adalah Wajib Pajak orang pribadi 
        maka dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        10 TAHUN 1994.

    b.  dalam hal imbalan yang dibayarkan tersebut berupa insentif dan penerimanya adalah Wajib 
        Pajak badan maka PT XYZ wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. 
        Apabila penerima insentif tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi, maka dipotong PPh 
        Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0b07c4aabfdc28bb8236e195c401e1b2.txt · Last modified: (external edit)