peraturan:0tkbpera:0b01c7d68feb22290f3b0da91bef689d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 195/PJ.51/2004
TENTANG
PENGENAAN PPN DI TINGKAT PABRIKAN ATAS PENYERAHAN JAMU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat bahwa surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-555/PJ.32/1989 tanggal 25 April 1989 hal
Permohonan Pemutusan Pengenaan PPN Ditingkat Pabrikan (terlampir) sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini, maka dengan ini dinyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku
lagi.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN Dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah 1
4. Kepala KPP Semarang Timur.
peraturan/0tkbpera/0b01c7d68feb22290f3b0da91bef689d.txt · Last modified: by 127.0.0.1