User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0b01c7d68feb22290f3b0da91bef689d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 195/PJ.51/2004

                             TENTANG

           PENGENAAN PPN DI TINGKAT PABRIKAN ATAS PENYERAHAN JAMU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mengingat bahwa surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-555/PJ.32/1989 tanggal 25 April 1989 hal 
Permohonan Pemutusan Pengenaan PPN Ditingkat Pabrikan (terlampir) sudah tidak sesuai lagi dengan 
ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini, maka dengan ini dinyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku 
lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Direktur PPN Dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah 1
4.  Kepala KPP Semarang Timur.
peraturan/0tkbpera/0b01c7d68feb22290f3b0da91bef689d.txt · Last modified: by 127.0.0.1