User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0afe095e81a6ac76ff3f69975cb3e7ae
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 430/PJ.513/2000

                             TENTANG

    PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Maret 2000 hal permohonan Surat Keterangan 
Bebas PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPnBM atas pengadaan
    (lima) unit Mitsubishi/Colt L300 Minibus Diesel oleh Proyek Layanan dan Rehabilitasi Sosial Suplemen 
    Tahun 1998/1999 Kantor Wilayah Departemen Sosial RI Propinsi Jawa Barat yang dananya bersumber 
    dari Dana Bantuan Luar Negeri LOAN-OECF Jepang yang tertuang dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
    Nomor 050/XXVII/9/SUPL-SL/1998 tanggal 24 September 1998, Saudara mohon agar PPN dan PPn BM 
    atas pengadaan kendaraan tersebut dibebaskan.

2.  Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, bahwa atas impor dan penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 tidak dipungut.

3.  Sesuai Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998, yang dimaksud dengan Proyek 
    Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang 
    dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman/
    Subsidiary Loan Agreement (SLA).

4.  Sesuai angka 5 butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 
    1996 (SERI PPN 34-95), bahwa dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang 
    dananya dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri maka atas penyerahan/penerimaan proyek 
    tersebut, Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap PPN dan PPnBM tidak Dipungut.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    a.  Atas penyerahan 5 (lima) unit Mitsubishi/Colt L300 Minibus Diesel dari PT. SDM, Jl. Soekarno 
        Hatta No. 342 Bandung kepada Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kantor Wilayah 
        Departemen Sosial RI Propinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah kerja Nomor 
        33/SPL-PRS/VII/99 tanggal 5 Juli 1999 dan Surat Perjanjian Pengadaan Kendaraan Roda 
        Empat (Kontrak) Nomor 34/SPL-PRS/VII/99 tanggal 5 Juli 1999 yang dananya berasal dari 
        Dana Bantuan Luar Negeri LOAN-OECF Jepang sebagaimana tertuang dalam DIP Proyek 
        Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Suplemen Tahun 1998/1999 Kantor Wilayah Departemen 
        Sosial RI Propinsi Jawa Barat Nomor 050/XXVII/9/SUPL-SL/1998 tanggal 24 September 1998, 
        PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
    b.  Atas pengadaan barang-barang tersebut, PT. SDM Bandung sebagai Kontraktor Utama harus 
        membuat Faktur Pajak untuk disampaikan kepada KPKN melalui Pemimpin Proyek, yang 
        selanjutnya KPKN membubuhi cap PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 
        Tahun 1995 pada Faktur Pajak tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/0afe095e81a6ac76ff3f69975cb3e7ae.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 (external edit)