peraturan:0tkbpera:0af787945872196b42c9f73ead2565c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
07 November 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2373/PJ.51/1995
TENTANG
PENGUKUHAN PKP ATAS CABANG-CABANG PT. PLN YANG BERKEDUDUKAN DI DKI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 25 September 1995 perihal sebagaimana dalam
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret
1995, tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran
wajib pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pelaporan usaha cabang Badan Usaha Milik
Negara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat
cabang atau kegiatan usaha dilakukan.
2. Pada surat Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-41/PJ.51/1995 tanggal 18 Agustus 1995 perihal
pengenaan PPN atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, telah
ditegaskan bahwa yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak hanya kantor cabang PT. XYZ
yang mempunyai pelanggan perumahan dengan daya di atas 6600 watt (Kantor Pusat XYZ tidak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak). Oleh karena itu kantor cabang PT. XYZ yang berada
di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta harus mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak setempat guna
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal kantor cabang PT. XYZ yang berkedudukan di Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, diminta agar kantor cabang dimaksud segera mendaftarkan diri
di Kantor Pelayanan Pajak setempat guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang.
3. Apabila PT. XYZ dalam sistem pembukuan keuangannya menganut sentralisasi, khusus untuk kantor
cabang PT. XYZ yang berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kami dapat menyetujui penyetoran
PPN dilakukan oleh Kantor Pusat PT. XYZ dengan syarat tersebut dilakukan untuk dan atas nama
kantor cabang dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak kantor cabang. SPT Masa PPN tetap
harus disampaikan/dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya membawahi
tempat kantor cabang PT. XYZ berdomisili.
Demikian untuk Saudara maklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0af787945872196b42c9f73ead2565c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1