peraturan:0tkbpera:0af787945872196b42c9f73ead2565c8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    07 November 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2373/PJ.51/1995

                            TENTANG

      PENGUKUHAN PKP ATAS CABANG-CABANG PT. PLN YANG BERKEDUDUKAN DI DKI JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 25 September 1995 perihal sebagaimana dalam 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 
    1995, tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran 
    wajib pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pelaporan usaha cabang Badan Usaha Milik 
    Negara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    cabang atau kegiatan usaha dilakukan.

2.  Pada surat Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-41/PJ.51/1995 tanggal 18 Agustus 1995 perihal 
    pengenaan PPN atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, telah 
    ditegaskan bahwa yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak hanya kantor cabang PT. XYZ 
    yang mempunyai pelanggan perumahan dengan daya di atas 6600 watt (Kantor Pusat XYZ tidak 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak). Oleh karena itu kantor cabang PT. XYZ yang berada 
    di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta harus mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak setempat guna 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Dalam hal kantor cabang PT. XYZ yang berkedudukan di Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta 
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, diminta agar kantor cabang dimaksud segera mendaftarkan diri 
    di Kantor Pelayanan Pajak setempat guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang.

3.  Apabila PT. XYZ dalam sistem pembukuan keuangannya menganut sentralisasi, khusus untuk kantor 
    cabang PT. XYZ yang berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kami dapat menyetujui penyetoran 
    PPN dilakukan oleh Kantor Pusat PT. XYZ dengan syarat tersebut dilakukan untuk dan atas nama 
    kantor cabang dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak kantor cabang. SPT Masa PPN tetap 
    harus disampaikan/dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya membawahi 
    tempat kantor cabang PT. XYZ berdomisili.

Demikian untuk Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0af787945872196b42c9f73ead2565c8.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 (external edit)