peraturan:0tkbpera:0af787945872196b42c9f73ead2565c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2373/PJ.51/1995 TENTANG PENGUKUHAN PKP ATAS CABANG-CABANG PT. PLN YANG BERKEDUDUKAN DI DKI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 25 September 1995 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995, tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pelaporan usaha cabang Badan Usaha Milik Negara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang atau kegiatan usaha dilakukan. 2. Pada surat Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-41/PJ.51/1995 tanggal 18 Agustus 1995 perihal pengenaan PPN atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, telah ditegaskan bahwa yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak hanya kantor cabang PT. XYZ yang mempunyai pelanggan perumahan dengan daya di atas 6600 watt (Kantor Pusat XYZ tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak). Oleh karena itu kantor cabang PT. XYZ yang berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta harus mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak setempat guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal kantor cabang PT. XYZ yang berkedudukan di Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, diminta agar kantor cabang dimaksud segera mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak setempat guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang. 3. Apabila PT. XYZ dalam sistem pembukuan keuangannya menganut sentralisasi, khusus untuk kantor cabang PT. XYZ yang berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kami dapat menyetujui penyetoran PPN dilakukan oleh Kantor Pusat PT. XYZ dengan syarat tersebut dilakukan untuk dan atas nama kantor cabang dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak kantor cabang. SPT Masa PPN tetap harus disampaikan/dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya membawahi tempat kantor cabang PT. XYZ berdomisili. Demikian untuk Saudara maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0af787945872196b42c9f73ead2565c8.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 (external edit)