User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0ade14765069c05180284d03b3097202
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR PER - 9/PJ/2008

                        TENTANG

                 TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU
             TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem 
    administrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu 
    dievaluasi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
b.  bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007, perlu menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak 
    Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
c.  bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah 
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, perlu mengatur kembali tempat pendaftaran 
    bagi Wajib Pajak Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu 
    dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 
    Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85; Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 55/PMK.01/2007;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib 
    Pajak;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN 
ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena 
    Pajak :
            a.  badan usaha milik Negara;
            b.  penanaman modal asing tertentu;
            c.  bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu;
            d.  perusahaan masuk bursa tertentu, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) 
        yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 
        tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan 
        usaha di Pasar Modal;
            e.  perusahaan besar tertentu.
2.  Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 
    tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
3.  Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib 
    Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya 
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

(1)     Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai 
    berikut :
    a.  Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak badan usaha milik 
        Negara, termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak 
        langsung dari badan usaha milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
    b.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal 
        asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan 
        barang galian non-logam yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    c.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal 
        asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan 
        mesin yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    d.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal 
        asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan 
        perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    e.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal 
        asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, 
        makanan dan kayu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    f.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal 
        asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa yang 
        ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    g.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal 
        asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan 
        yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    h.  Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap 
        yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal 
        di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, 
        termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao 
        Tome dan Principeyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    i.  Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap 
        yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal 
        di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana 
        dimaksud pada huruf hyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    j.  Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan 
        pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan 
        Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang 
        didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang 
        Pasar Modal, Perusahaan efek non bank,yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak;
    k.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk 
        perusahaan besar tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    l.  Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau 
        kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya berada di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk 
        Wajib Pajak badan usaha milik Negara, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan orang 
        asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal sebagai 
        pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan.
(2)     Tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak 
    sebagaimana pada ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib 
    Pajak sebagaimana pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)     Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
    kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
    kegiatan usaha Wajib Pajak.


                        Pasal 3

Tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi 
Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak 
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


                        Pasal 4

Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar pada Kantor 
Pelayanan Pajak dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tetap diadministrasikan 
di Kantor Pelayanan Pajak dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, g, h, i, dan j.


                        Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi 
Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
PER-91/PJ/2005 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/0ade14765069c05180284d03b3097202.txt · Last modified: (external edit)