peraturan:0tkbpera:0ad5292c158f3924f8b480367fcbeb94
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 686/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN SE - 12/PJ.52/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 18 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Isi surat tersebut secara garis besar adalah :
a. Saudara telah memberikan gambaran bahwa keadaan perekonomian nasional yang masih
lesu dan belum stabil baik langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap
kelancaran usaha pedagang eceran terutama toko emas.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan penangguhan
pelaksanaan SE-12/PJ.52/2002 terutama perubahan tarif PPN yang semula 1% menjadi 2%.
2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-168/PJ/2002 tanggal
28 Maret 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha
Toko Emas Perhiasan jo. angka 5 SE-12/PJ.52/2002 tanggal 28 Maret 2002, diatur bahwa dalam
menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat
menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan cara
sebagai berikut:ÂÂÂ
1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha
Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
2. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
3. Berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.52/2002 tanggal
28 Maret 2002 diatur bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.
4. Berdasarkan uraian pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara dalam penangguhan pelaksanaanÂÂÂ
SE-12/PJ.52/2002 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukumnya dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
I Mede Gde Erata
NIP. 0600644249
peraturan/0tkbpera/0ad5292c158f3924f8b480367fcbeb94.txt · Last modified: (external edit)