peraturan:0tkbpera:0ad19a1cd666b3b65b6e46ad4ccc42f5
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 09/BC/2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAl NOMOR KEP-14/BC/2001
TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN Dl BIDANG KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak melakukan kegiatan impor
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR telah
ditetapkan peraturan pemblokiran perusahaan;
b. bahwa dengan bertakunya peraturan sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu juga diatur mengenai
peraturan pembukaan blokir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 TAHUN 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang
Kepabeanan;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
112/KMK.04/2003;
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal
Importir (API);
5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007;
6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan
di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-05/BC/2007;
7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC12007 tentang Pembentukan Komite
Penyusunan Profit Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG
KEPABEANAN.
Pasal I
Ketentuan pasal 6A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007 tentang Perubahan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di
Bidang Kepabeanan diubah sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasai 6A
Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila:
a. perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (dua belas) bulan dimaksud
yang didukung dengan dokumen yang berkaitan dengan importasi tersebut;
b. perusahaan dapat membuktikan adanya transaksi impor dengan menunjukan tanggal Bill of Lading/
Air Way Bill sebelum tanggal pemblokiran atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pengiriman surat pemberitahuan pemblokiran;
c. setelah diakukan penelitian kembali dapat dipertanggungjawabkan mengenai eksistensi,
Penanggungjawab, kejelasan jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat
diaudit; atau
d. terdapat rekomendasi dan instansi penerbit Angka Pengenal importir (API)/Angka Pengenai Importir
Terbatas (APIT) yang menyatakan bahwa importir yang bersangkutan tidak pernah melakukan
pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan ketentuan API / APIT.
Pasal II
Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2007.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/0ad19a1cd666b3b65b6e46ad4ccc42f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1