peraturan:0tkbpera:0acf03f408f90ea0dcba786d300620db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Februari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 215/PJ.52/2000
TENTANG
PENGENAAN PPN TERHADAP IMPOR DAN PENYERAHAN BAHAN BAKU DAN MAKANAN TERNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 3 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa peternak/pembeli pakan ternak tidak pernah menerima
bukti sah pembayaran PPN atas pembayaran untuk pembelian pakan ternak dari pabrik pakan ternak,
dan menurut Saudara hal tersebut merupakan indikasi penyelewengan terhadap Pajak Pertambahan
Nilai yang telah dipungut oleh pabrik pakan ternak.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat kami jelaskan sebagai berikut :
2.1. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998
tanggal 9 Maret 1998 atas impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan unggas
yang semula diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, sejak tanggal 9 Maret 1998 fasilitas
tersebut tidak diberikan lagi. Sehingga impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan
unggas PPN yang terutang harus dipungut.
2.2. Kemudian dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998
tanggal 5 Nopember 1998 atas impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan
unggas diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
2.3. Untuk periode tanggal 9 Maret 1998 sampai dengan 4 Nopember 1998 atas impor bahan baku/
makanan ternak dan unggas yang dilakukan oleh pengusaha pakan ternak, PPN yang terutang
dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan atas penyerahan bahan baku/
makanan ternak dan unggas, pengusaha makanan ternak dan unggas yang telah terdaftar
sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas
penyerahan tersebut.
2.4. PPN Impor yang telah dibayar dan PPN yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana
tersebut pada butir 2.3 akan dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan, dimana SPT Masa PPN juga sekaligus berfungsi sebagai alat pengawasan bagi
Direktur Jenderal Pajak. Dugaan adanya penyelewengan dalam pemungutan PPN oleh pabrik
pakan ternak dapat diketahui dari laporan SPT Masa PPN tersebut dan tindakan pemeriksaan
pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum, atas informasi dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Machfud Sidik
NIP 060043114
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur Pemeriksaan Pajak
peraturan/0tkbpera/0acf03f408f90ea0dcba786d300620db.txt · Last modified: by 127.0.0.1