peraturan:0tkbpera:0ac6bb01918e52c611c2ac94e1a8bdcd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 523/PJ.311/2005 TENTANG PENJELASAN PAJAK ATAS PNBP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Saudara nomor XXX tanggal 15 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan antara lain: a. Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan telah menyewakan sebagian ruangan gedung kantor Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan kepada pihak ketiga; b. Dari hasil pemeriksaan BPKP, PNBP tersebut masih terutang PPh dan PPN; c. Saudara minta penjelasan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku atas PNBP penyewaan ruangan gedung kantor inventaris/milik instansi pemerintah kepada pihak III. 2. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam memori penjelasannya antara lain disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu: 1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Pajak Pertambahan Nilai. a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain: 1) Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 2) Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 3) Pasal 1 angka 7 : Penyerahan JKP adalah setiap kegiatan pemberian JKP sebagaimana dimaksud dalam angka 6. 4) Pasal 1 angka 13 : Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 5) Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 6) Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 7) Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 8) Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang- undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 9) Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 10) Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. 11) Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan jasa penyewaan ruangan gedung kantor tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 12) Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). 13) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan DPP. 14) Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 disebutkan antara lain sebagai berikut: 1) Pasal 1 : Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 2) Pasal 4 ayat (1) : Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. c. Sesuai dengan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen adalah lembaga pemerintahan yang mengurus suatu bidang pekerjaan negara dengan pimpinan seorang Menteri. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan memenuhi kriteria sebagai unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2. Atas penerimaan dari penyewaan ruangan gedung kantor inventaris/milik instansi pemerintah kepada pihak ketiga yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. b. Kegiatan penyewaan ruangan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan kepada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak. c. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto atas jasa sewa ruangan lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), maka Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebesar 10% dari nilai penggantian serta wajib menerbitkan Faktur Pajak. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/0ac6bb01918e52c611c2ac94e1a8bdcd.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 (external edit)