peraturan:0tkbpera:0ac08910b7e81371887df3d62b8940ac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1339/PJ.53/1994
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dapat
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Viena Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 yang oleh Pemerintah
diratifisir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/
Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Asing dan Badan-badan Internasional beserta staf
Diplomatik dan Home Base Staf, dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan azas timbal balik
(reciprocity basis).
2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993
dijelaskan bahwa Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang
ingin memperoleh pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi
pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler Departemen Luar Negeri atau
Sekretariat Kabinet R.I. sesuai dengan wewenangnya. Selanjutnya oleh Departemen Luar Negeri atau
Sekretariat Kabinet R.I. rekomendasi tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya seperti surat permohonan pembebasan
dari yang bersangkutan, Perjanjian Kerjasama Teknik, Invoice dan bukti pendukung lainnya yang
dianggap perlu.
3. Dalam surat Saudara No. XXX tanggal 16 April 1994 dikemukakan bahwa Departemen Kesehatan R.I.
bermaksud mengajukan permohonan bebas PPN bagi XYZ atas pengadaan peralatan kantor dan sewa
ruangan berkenaan dengan kerjasama antara Departemen Kesehatan R.I. dengan XYZ dalam rangka
program penanggulangan kebutaan dan katarak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pengadaan peralatan kantor dan sewa ruangan
tersebut pada butir 3 sepanjang sumber pembiayaannya bukan dari APBN, XYZ dapat mengajukan
permohonan rekomendasi pembebasan PPN/PPn BM kepada Dirjen Protokoler dan Konsuler
Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet R.I. sesuai dengan wewenangnya dan pelaksanaan
lebih lanjut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jl. TMP Kalibata, Jakarta
Selatan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/0ac08910b7e81371887df3d62b8940ac.txt · Last modified: (external edit)