peraturan:0tkbpera:0abdc563a06105aee3c6136871c9f4d1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Mei 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.35/1993
TENTANG
RALAT BUNYI PASAL 6 AYAT (3) PERSETUJUAN RI - SAUDI ARABIA DALAM VERSI BAHASA INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Surat Edaran Nomor : SE-07/PJ.35/1993 Tanggal 9 Maret 1993 perihal Pemberitahuan berlakunya
Persetujuan RI - Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak dan Bea Masuk atas Kegiatan-
kegiatan Perusahaan Angkutan Udara ,telah dilampirkan Copy naskah Persetujuan Tersebut dalam versi
Bahasa Indonesia,Inggris dan Arab. Pasal 6 ayat (3) Persetujuan RI - Saudi Arabia yang diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia berbunyi :"Protokol merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini".
Bunyi Pasal tersebut terdapat kekurangan Ketik kata :"tidak" yang sangat penting maknanya.Pasal tersebut
seharusnya berbunyi: "Protokol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan ini".
Oleh karena itu bunyi naskah persetujuan dalam bahasa Indonesia hendaknya dibaca seperti tersebut di atas,
dan dengan Surat Edaran ini kesalahan ketik tersebut kami betulkan.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0abdc563a06105aee3c6136871c9f4d1.txt · Last modified: by 127.0.0.1