peraturan:0tkbpera:0aae0fede9a4d278e2f9a171e62fc76b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Februari 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.42/1999
TENTANG
PENJELASAN LEBIH LANJUT SE-03/PJ.31/1997 TANGGAL 13 AGUSTUS 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pihak-pihak yang menanyakan tentang penggunaan nilai kurs tutup buku
tahun pajak 1997 berkenaan dengan dikeluarkannya nilai kurs tengah oleh Bank Indonesia pada tanggal
31 Desember 1997 dan adanya kurs yang sebenarnya berlaku, dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa pengakuan keuntungan maupun kerugian selisih
kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs dilakukan berdasarkan sistem pembukuan
yang dianut, dan harus dilakukan secara taat azas.
2. Wajib Pajak dapat menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap maupun menggunakan
sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku
pada akhir tahun.
3. Dalam hal Wajib Pajak telah menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank
Indonesia, maka Wajib Pajak harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal
31 Desember, karena pada tanggal tersebut Bank Indonesia telah menetapkan kurs konversi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/0aae0fede9a4d278e2f9a171e62fc76b.txt · Last modified: by 127.0.0.1