User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0a988fc2992add2d3233e19c7aadfdea
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3510/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 PPN ATAS IMPOR LIFT UNTUK ASRAMA PERAWAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal Nopember 1997 perihal permohoan surat keterangan PPN DTP, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997, atas impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan 
    kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun 
    swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan, PPN yang terutang 
    ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena elevator dimaksud tidak termasuk dalam pengertian 
    alat kedokteran maupun perawatan kesehatan dan tidak digunakan langsung untuk keperluan rumah 
    sakit, maka atas impornya tidak dapat diberikan fasilitas pembayaran PPN terutang ditanggung 
    Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0a988fc2992add2d3233e19c7aadfdea.txt · Last modified: (external edit)