peraturan:0tkbpera:0a988fc2992add2d3233e19c7aadfdea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3510/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS IMPOR LIFT UNTUK ASRAMA PERAWAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal Nopember 1997 perihal permohoan surat keterangan PPN DTP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997, atas impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena elevator dimaksud tidak termasuk dalam pengertian alat kedokteran maupun perawatan kesehatan dan tidak digunakan langsung untuk keperluan rumah sakit, maka atas impornya tidak dapat diberikan fasilitas pembayaran PPN terutang ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0a988fc2992add2d3233e19c7aadfdea.txt · Last modified: (external edit)