peraturan:0tkbpera:0a97e4f47718632c556e9ac591d5f3c2
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 44/BC/2002

                              TENTANG

     PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 
       TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa setelah pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-33/BC/2001 tanggal 
    7 Juni 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: Kep-81/BC/1999 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dipandang 
    perlu mengubah ketentuan mengenai uji kewajaran;
b.  bahwa dalam uji kewajaran dengan cara membandingkan nilai yang satu dengan yang lain, pedu
    diperhatikan kenyataan adanya perbedaan harga yang masih dalam batas kewajaran.

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. 3564);
2.  Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 75,
    Tambahan Lembaran Negara No. 3612);
3.  Keputusan Mented Keuangan RI No. 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean
    untuk Penghitungan Bea Masuk;
4.  Keputusan Mented Keuangan RI No. 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar 
    Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor,
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januad 1997 tentang tata laksana
    Kepabeanan di Bidang Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 02/KMK.01/2001 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Laksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk terakhir dirubah dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-33/BC/2001 tanggal 7 Juni 2001 tentang 
    Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 
    1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999.


                        Pasal 1

Mengubah pada Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-81/BC/1999 
tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea 
Masuk menjadi sbb. :
(2)     Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean
    yang diberitahukan kedapatan lebih rendah kurang dari atau sama dengan 10%, sama, atau lebih 
    besar dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, nilai pabean yang 
    diberitahukan dalam PIB diterima.
(3)     Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang 
    diberitahukan lebih rendah lebih dari 10% dari harga barang identik atau barang serupa pada Data 
    Base Harga 1, Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan 
    kepada pembeli :
    a.  bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberttahuan nilai pabean;
    b.  untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau 
        importasi barang yang bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP).


                        Pasal 2

Mengubah pada Pasal 24 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tanggal 31 
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi 
sbb:
(1)     Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada importir /
    pembeli atau kuasanya paling lambat pada had keda berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran
    pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai 
    pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dad 10% dad harga barang identik atau barang serupa 
    pada Data Base Harga 1.


                        Pasal 3

Mengubah pada Lampiran 11 butir 3.3. Keputusan Diden Bea dan Cukai Nomor: Kep-81 /BC/1999 tanggal 31 
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi 
sbb:
3.3.    Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau 
    tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan 
    Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :
    a.  nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor lebih rendah kurang dari atau sama 
        dengan 10%, sama atau lebih dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera 
        pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi 
        harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan diterima.
    b.  nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lobih dari 10% dari nilai pabean barang identik 
        atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan 
        pembeli dianggap mempengaruhi harga,sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam 
        dokumen impor tidak diterima. Nilai pabeen untuk dokumen impor tsb ditetapkan berdasarkan 
        salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarkie 
        penggunaannya;


                        Pasal 4

Mengubah pada Lampiran XII butir 6.2 dan 7.2 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: Kep-81/BC/1999 
tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan NOW Pabean Untuk Penghitungan Bea 
Masuk menjadi sbb :
6.2.    Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli :
    a.  Dilakukan pengujian dengan Test Value untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual 
        dan pembeli mempengaruhi harga Asal Test Value:
        - Dari Pembeli                  - Dari Kantor Pelayanan Bea Cukai
        No. PIB:                    Data base harga I I:
        Tanggal:                    Key No. :
    b.  Dengan hasil:
        a)  lebih rendah ……… % dari Test Value
        b)   sama atau lebih besar dari Test Value
        
    c.  Hasil pengujian menunjukkan hubungan tidak mempengaruhU mempengaruhi harga (coret 
        salah satu)
7.2.    Hasil uji kewajaran, nilal pabean yang dibefthukan kedapatan :
    a.  lebih rendah ………% dari Data Base Harga I, nilai pabean yang dibedtahukan diterima / perlu
        mengirim Informasi Nilai Pabean untuk meminta penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (coret 
        salah satu).
    b.  sama atau lebih besar dari Data Base Harga 1, nilai pabean yang dibedtahukan diterima 
        (Metode 1)


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-33/BC/2001 
tanggal 7 Juni 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk fidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/0a97e4f47718632c556e9ac591d5f3c2.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 (external edit)