peraturan:0tkbpera:0a73de68f10e15626eb98701ecf03adb
27 Maret 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 12/BC/1998 TENTANG TATACARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PERUBAHAN TATALETAK PABRIK/BANGUNAN DI DALAM LOKASI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat, dipandang perlu diberikan petunjuk pelaksanaan tentang tatacara permohonan persetujuan perubahan tataletak pabrik/bangunan di dalam lokasi KB sebagai berikut : 1. PKB merangkap PDKB atau PDKB mengajukan permohonan perubahan tataletak pabrik/bangunan di dalam lokasi KB kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Surat Edaran ini, dengan melampirkan : (a) Fotokopi Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang persetujuan PDKB atau Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan PKB merangkap PDKB; (b) Peta letak bangunan yang mengalami perubahan meliputi penambahan dan/atau pengurangan bangunan; (c) Foto bangunan yang mengalami perubahan meliputi penambahan dan/atau pengurangan bangunan. 2. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1. Apabila ternyata persyaratan yang diajukan tidak lengkap/tidak benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Surat Edaran ini. 3. Dalam hal permohonan yang diajukan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk, melakukan pemeriksaan fisik bangunan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat. 4. Persetujuan perubahan tataletak pabrik/bangunan di dalam lokasi KB diberikan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Kepala Kantor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Surat Edaran ini. 5. Kepala Kantor Inspeksi menyampaikan Surat Persetujuan tersebut pada butir 4 dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan dan foto perubahan tataletak pabrik/bangunan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd SOEHARDJO
peraturan/0tkbpera/0a73de68f10e15626eb98701ecf03adb.txt · Last modified: (external edit)