peraturan:0tkbpera:0a73de68f10e15626eb98701ecf03adb
27 Maret 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 12/BC/1998
TENTANG
TATACARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PERUBAHAN TATALETAK PABRIK/BANGUNAN
DI DALAM LOKASI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang
Kawasan Berikat, dipandang perlu diberikan petunjuk pelaksanaan tentang tatacara permohonan persetujuan
perubahan tataletak pabrik/bangunan di dalam lokasi KB sebagai berikut :
1. PKB merangkap PDKB atau PDKB mengajukan permohonan perubahan tataletak pabrik/bangunan di
dalam lokasi KB kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan
menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Surat Edaran ini, dengan melampirkan :
(a) Fotokopi Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang persetujuan PDKB atau Keputusan
Menteri Keuangan tentang Persetujuan PKB merangkap PDKB;
(b) Peta letak bangunan yang mengalami perubahan meliputi penambahan dan/atau pengurangan
bangunan;
(c) Foto bangunan yang mengalami perubahan meliputi penambahan dan/atau pengurangan
bangunan.
2. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang melakukan penelitian kelengkapan dan
kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1. Apabila ternyata persyaratan
yang diajukan tidak lengkap/tidak benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang
ditunjuk memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam
Lampiran II Surat Edaran ini.
3. Dalam hal permohonan yang diajukan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai atau pejabat yang ditunjuk, melakukan pemeriksaan fisik bangunan dan dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 63/BC/1997 tanggal
25 Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan
Dari Kawasan Berikat.
4. Persetujuan perubahan tataletak pabrik/bangunan di dalam lokasi KB diberikan dengan menerbitkan
Surat Persetujuan Kepala Kantor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran
III Surat Edaran ini.
5. Kepala Kantor Inspeksi menyampaikan Surat Persetujuan tersebut pada butir 4 dengan dilampiri
Berita Acara Pemeriksaan dan foto perubahan tataletak pabrik/bangunan ke Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd
SOEHARDJO
peraturan/0tkbpera/0a73de68f10e15626eb98701ecf03adb.txt · Last modified: by 127.0.0.1