peraturan:0tkbpera:0a73de68f10e15626eb98701ecf03adb
                                                27 Maret 1998

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 12/BC/1998

                        TENTANG

       TATACARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PERUBAHAN TATALETAK PABRIK/BANGUNAN 
                   DI DALAM LOKASI KAWASAN BERIKAT

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang 
Kawasan Berikat, dipandang perlu diberikan petunjuk pelaksanaan tentang tatacara permohonan persetujuan 
perubahan tataletak pabrik/bangunan di dalam lokasi KB sebagai berikut :

1.  PKB merangkap PDKB atau PDKB mengajukan permohonan perubahan tataletak pabrik/bangunan di 
    dalam lokasi KB kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan 
    menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Surat Edaran ini, dengan melampirkan :
    (a) Fotokopi Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang persetujuan PDKB atau Keputusan 
        Menteri Keuangan tentang Persetujuan PKB merangkap PDKB;
    (b) Peta letak bangunan yang mengalami perubahan meliputi penambahan dan/atau pengurangan 
        bangunan;
    (c) Foto bangunan yang mengalami perubahan meliputi penambahan dan/atau pengurangan 
        bangunan.

2.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang melakukan penelitian kelengkapan dan 
    kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1. Apabila ternyata persyaratan 
    yang diajukan tidak lengkap/tidak benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat yang 
    ditunjuk memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam 
    Lampiran II Surat Edaran ini.

3.  Dalam hal permohonan yang diajukan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan 
    Cukai atau pejabat yang ditunjuk, melakukan pemeriksaan fisik bangunan dan dituangkan dalam 
    Berita Acara Pemeriksaan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 63/BC/1997 tanggal 
    25 Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan 
    Dari Kawasan Berikat.

4.  Persetujuan perubahan tataletak pabrik/bangunan di dalam lokasi KB diberikan dengan menerbitkan 
    Surat Persetujuan Kepala Kantor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran 
    III Surat Edaran ini.

5.  Kepala Kantor Inspeksi menyampaikan Surat Persetujuan tersebut pada butir 4 dengan dilampiri 
    Berita Acara Pemeriksaan dan foto perubahan tataletak pabrik/bangunan ke Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

SOEHARDJO
peraturan/0tkbpera/0a73de68f10e15626eb98701ecf03adb.txt · Last modified: (external edit)