peraturan:0tkbpera:0a716fe8c7745e51a3185fc8be6ca23a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.313/1999 TENTANG PENJELASAN/KEBERATAN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPh PASAL 22 DAN 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Oktober 1998 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan : 1. Dalam surat Saudara menjelaskan : a. Saudara mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23 ke Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto. b. Menurut informasi dan kajian yang disimpulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto bahwa Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas XYZ tidak termasuk dalam kriteria angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga pemerintah. c. Atas penolakan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23 tersebut, Saudara memohon penjelasan atas penolakan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23, dengan alasan sebagai berikut : - Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Menteri P dan K; - Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dibiayai dengan dana dari APBN; - Penghasilan yang diterima Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas XYZ masuk dalam Mata Anggaran Pusat, yaitu Mata Anggaran Pengabdian Kepada Masyarakat (MAP. 0583); - Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman merupakan subyek pemeriksaan aparat fungsional BPK dan BPKP. 2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 3. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 4. Suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 5. Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto dalam suratnya Nomor : S-05/WPJ.08/KP.09.05/1999 tanggal 8 Januari 1999 diketahui bahwa sumber dana Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman berasal dari : a. APBN; b. Masyarakat. 6. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan : a. Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat dimaksud pada angka 4 di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh. b. Apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka badan/lembaga tersebut merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terutang PPh sesuai dengan ketentuan. c. Oleh karena Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman tidak memenuhi syarat sebagai lembaga struktural resmi pemerintah yaitu sebagian dananya berasal dari masyarakat dimana penerimaan dan penggunaannya tidak melalui APBN, melainkan secara langsung dikelola dan digunakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman, maka Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Penghasilan. Pemberian SKB dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dapat diajukan sepanjang Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman dapat menunjukkan bahwa pada akhir tahun tidak akan terutang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0a716fe8c7745e51a3185fc8be6ca23a.txt · Last modified: (external edit)