peraturan:0tkbpera:0a716fe8c7745e51a3185fc8be6ca23a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Maret 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 56/PJ.313/1999
TENTANG
PENJELASAN/KEBERATAN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPh PASAL 22 DAN 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Oktober 1998 sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini dijelaskan :
1. Dalam surat Saudara menjelaskan :
a. Saudara mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23 ke Kantor Pelayanan Pajak
Purwokerto.
b. Menurut informasi dan kajian yang disimpulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto
bahwa Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas XYZ tidak termasuk dalam
kriteria angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal
15 Juli 1996 tentang perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga
pemerintah.
c. Atas penolakan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23 tersebut, Saudara memohon
penjelasan atas penolakan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23, dengan alasan sebagai
berikut :
- Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
melalui Keputusan Menteri P dan K;
- Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dibiayai dengan dana dari APBN;
- Penghasilan yang diterima Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas XYZ
masuk dalam Mata Anggaran Pusat, yaitu Mata Anggaran Pengabdian Kepada
Masyarakat (MAP. 0583);
- Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman merupakan
subyek pemeriksaan aparat fungsional BPK dan BPKP.
2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek
Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan,
perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun
dan bentuk badan usaha lainnya.
3. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
4. Suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu
Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.
5. Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto dalam suratnya Nomor :
S-05/WPJ.08/KP.09.05/1999 tanggal 8 Januari 1999 diketahui bahwa sumber dana Lembaga
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman berasal dari :
a. APBN;
b. Masyarakat.
6. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan :
a. Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat dimaksud pada angka 4 di atas maka
tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau
diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh
sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh.
b. Apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka badan/lembaga tersebut
merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh terutang PPh sesuai dengan ketentuan.
c. Oleh karena Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman tidak
memenuhi syarat sebagai lembaga struktural resmi pemerintah yaitu sebagian dananya
berasal dari masyarakat dimana penerimaan dan penggunaannya tidak melalui APBN,
melainkan secara langsung dikelola dan digunakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada
Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman, maka Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Jenderal Soedirman memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
Pemberian SKB dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dapat diajukan
sepanjang Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman dapat
menunjukkan bahwa pada akhir tahun tidak akan terutang Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tanggal 27
Desember 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0a716fe8c7745e51a3185fc8be6ca23a.txt · Last modified: by 127.0.0.1