peraturan:0tkbpera:0a716fe8c7745e51a3185fc8be6ca23a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  12 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 56/PJ.313/1999

                            TENTANG

         PENJELASAN/KEBERATAN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPh PASAL 22 DAN 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Oktober 1998 sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini dijelaskan :

1.  Dalam surat Saudara menjelaskan :
    a.  Saudara mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23 ke Kantor Pelayanan Pajak 
        Purwokerto.

    b.  Menurut informasi dan kajian yang disimpulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto 
        bahwa Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas XYZ tidak termasuk dalam 
        kriteria angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang perlakuan pemotongan/pemungutan PPh terhadap badan/lembaga 
        pemerintah.

    c.  Atas penolakan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23 tersebut, Saudara memohon
        penjelasan atas penolakan permohonan SKB PPh Pasal 22 dan 23, dengan alasan sebagai 
        berikut :
        -   Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah 
            melalui Keputusan Menteri P dan K;
        -   Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dibiayai dengan dana dari APBN;
        -   Penghasilan yang diterima Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas XYZ 
            masuk dalam Mata Anggaran Pusat, yaitu Mata Anggaran Pengabdian Kepada 
            Masyarakat (MAP. 0583);
        -   Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman merupakan 
            subyek pemeriksaan aparat fungsional BPK dan BPKP.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek 
    Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha 
    milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, 
    perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun 
    dan bentuk badan usaha lainnya.

3.  Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

4.  Suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi 
    syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
        Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
    b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu 
        Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK).
    d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.

5.  Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto dalam suratnya Nomor : 
    S-05/WPJ.08/KP.09.05/1999 tanggal 8 Januari 1999 diketahui bahwa sumber dana Lembaga 
    Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman berasal dari :
    a.  APBN;
    b.  Masyarakat.

6.  Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan :
    a.  Apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat dimaksud pada angka 4 di atas maka 
        tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh 
        sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh.

    b.  Apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka badan/lembaga tersebut 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh terutang PPh sesuai dengan ketentuan.

    c.  Oleh karena Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman tidak 
        memenuhi syarat sebagai lembaga struktural resmi pemerintah yaitu sebagian dananya 
        berasal dari masyarakat dimana penerimaan dan penggunaannya tidak melalui APBN, 
        melainkan secara langsung dikelola dan digunakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada 
        Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman, maka Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat 
        Universitas Jenderal Soedirman memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 
        Pemberian SKB dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dapat diajukan 
        sepanjang Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman dapat 
        menunjukkan bahwa pada akhir tahun tidak akan terutang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tanggal 27 
        Desember 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak 
        Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0a716fe8c7745e51a3185fc8be6ca23a.txt · Last modified: (external edit)