peraturan:0tkbpera:0a6fbee9b5f6092233b7921f39554a33
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 994/PJ.51/2001

                             TENTANG

                      PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 21 Juni 2001 hal Kebijakan PPN Impor Serat Kapas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan sebagai berikut :     
        a.      Serat kapas merupakan komponen bahan baku terbesar dan terpenting dalam industri tekstil.
        Sementara untuk pemenuhan kebutuhan serat kapas tersebut, pasokan dalam negeri hanya 
        dapat memberikan kontribusi sebesar 1%-2%, dengan catatan kualitas yang relatif rendah. 
        Oleh sebab itu untuk pemenuhan serat kapas maka Industri Tekstil dalam negeri harus 
        melakukan impor serat kapas.     
        b.      Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 10% atas impor serat kapas, maka akan menambah 
        beban modal kerja dan mengganggu cash flow Industri Tekstil dan Produk Tekstil dalam 
        negeri.     
        c.      Dengan adanya beban modal kerja maka secara otomatis akan meningkatkan harga jual 
        sementara daya beli konsumen pada saat ini adalah tetap, hal ini menyebabkan omzet 
        perusahaan menurun dan menyebabkan pengurangan produksi dan pada akhirnya akan 
        menyebabkan pengurangan tenaga kerja dan penurunan devisa.     
        d.      Gambaran-gambaran di atas Saudara sampaikan sebagai dampak pemberlakuan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        dan memberikan kebijakan-kebijakan yang kondusif khususnya untuk mendukung 
        pengembangan industri TPT Indonesia dalam memenuhi target devisa.

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut :
        a.      Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.     
        b.      Pasal 1 Angka 9, bahwa yang dimaksud impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang 
        dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.     
        c.      Pasal 7 ayat (2) dan penjelasannya, bahwa Tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 
        0% (nol persen) dan dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang 
        diekspor dapat dikreditkan.     
        d.      Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

3.      Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal_3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ./2001 
    tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan 
    Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor dan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pajak Pertambahan 
    Nilai, atau dapat diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :     
        a.      2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya 
        dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;     
        b.      12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas 
        permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

4.      Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini 
    ditegaskan sebagai berikut :     
        a.      Pajak Pertambahan Nilai atas impor serat kapas dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran
        yang dipungut atas penjualan produk lanjutan sehingga tidak menambah harga jual.     
        b.      Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Pajak 
        Masukan yang dibayar termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas impor serat kapas dapat 
        dikreditkan atau diminta kembali. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai atas impor serat 
        kapas tidak menjadi bagian dari harga jual produk tekstil ekspor yang diekspor sehingga 
        dapat bersaing di pasar Internasional.     
        c.      Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan paling lambat 
        2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan. 

Demikian agar Saudara maklum. 




Direktur Jenderal 

ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Menteri Keuangan; 
2.      Direktur PPN dan PTLL; 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/0a6fbee9b5f6092233b7921f39554a33.txt · Last modified: by 127.0.0.1