peraturan:0tkbpera:0a66e17d3ccde15bdecb253e7e293294
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 27/PJ.531/2000
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ASPEK PAJAK UNTUK PERUSAHAAN PENGELOLA TRANSMISSION LINE (T/L)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Nopember 1999, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sehubungan dengan akan dibentuknya anak perusahaan PLN
yang akan mengelola Transmission Line (T/L), dengan penjelasan sebagai berikut :
a. T/L adalah prasarana dan alat transportasi yang menyalurkan tenaga listrik dari produsen
yaitu pusat pembangkit kepada konsumen yaitu distributor atau konsumen tegangan tinggi.
b. Perusahaan Pengelola T/L mempunyai kegiatan usaha pokok berupa penyediaan layanan T/L
yang digunakan oleh Pusat-pusat Pembangkit Listrik milik PLN, swasta, koperasi dll untuk
menyalurkan tenaga listrik ke Pusat-pusat Pengatur Beban (PT. PLN Distribusi).
c. Penghasilan utama perusahaan pengelola T/L diperoleh dari pusat-pusat pembangkit atas
pelayanan yang telah diberikan dengan menyediakan T/L. Namun, aliran dana/cash flownya
diterima langsung dari PT. PLN Kantor Pusat, karena kantor Pusat sebagai Holding Company
berwenang mengelola seluruh penerimaan kemudian dialokasikan ke masing-masing unit PLN
termasuk perusahaan pengelola T/L.
d. Seluruh investasi baik investasi pembangunan instalasi baru maupun investasi untuk
pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola T/L.
Saudara mohon penegasan mengenai aspek pajak (PPN dan PPh) atas kegiatan perusahaan pengelola
T/L tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau
hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan
PPN, dimana Jasa Penyediaan Layanan Transmission Line (T/L) tidak termasuk jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini disampaikan penegasan mengenai perlakuan PPN-nya sebagai berikut :
4.1. Kegiatan usaha pokok dari Perusahaan Pengelola T/L termasuk dalam pengertian
penyelenggaraan jasa.
4.2. Jasa Penyediaan Layanan T/L tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga
atas penyerahan Jasa Penyediaan Layanan T/L dari Perusahaan Pengelola T/L kepada Pusat
Pembangkit listrik milik PLN, swasta, koperasi dll., terutang PPN.
4.3. Perusahaan Pengelola T/L harus dikukuhkan sebagai PKP dan kemudian berkewajiban untuk
memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPN yang terutang adalah jumlah
penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Perusahaan Pengelola T/L yang
nyata-nyata digunakan untuk menyalurkan tenaga listrik.
Pada saat Perusahaan Pengelola T/L menerbitkan Faktur Pajak, pada kolom pembeli/penerima
JKP dicantumkan identitas PT. PLN Kantor Pusat untuk dan atas nama (qq) Pusat Pembangkit
Listrik milik PLN, swasta, koperasi dll.
4.4. Bagi Pusat Pembangkit Listrik baik yang berstatus sebagai PKP maupun Non-PKP, PPN yang
dibayar untuk perolehan Jasa Layanan T/L merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan, karena tidak adanya penyerahan yang terutang PPN. Namun, Pajak Masukan
tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0a66e17d3ccde15bdecb253e7e293294.txt · Last modified: by 127.0.0.1