peraturan:0tkbpera:0a66e17d3ccde15bdecb253e7e293294
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 27/PJ.531/2000 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ASPEK PAJAK UNTUK PERUSAHAAN PENGELOLA TRANSMISSION LINE (T/L) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Nopember 1999, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sehubungan dengan akan dibentuknya anak perusahaan PLN yang akan mengelola Transmission Line (T/L), dengan penjelasan sebagai berikut : a. T/L adalah prasarana dan alat transportasi yang menyalurkan tenaga listrik dari produsen yaitu pusat pembangkit kepada konsumen yaitu distributor atau konsumen tegangan tinggi. b. Perusahaan Pengelola T/L mempunyai kegiatan usaha pokok berupa penyediaan layanan T/L yang digunakan oleh Pusat-pusat Pembangkit Listrik milik PLN, swasta, koperasi dll untuk menyalurkan tenaga listrik ke Pusat-pusat Pengatur Beban (PT. PLN Distribusi). c. Penghasilan utama perusahaan pengelola T/L diperoleh dari pusat-pusat pembangkit atas pelayanan yang telah diberikan dengan menyediakan T/L. Namun, aliran dana/cash flownya diterima langsung dari PT. PLN Kantor Pusat, karena kantor Pusat sebagai Holding Company berwenang mengelola seluruh penerimaan kemudian dialokasikan ke masing-masing unit PLN termasuk perusahaan pengelola T/L. d. Seluruh investasi baik investasi pembangunan instalasi baru maupun investasi untuk pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola T/L. Saudara mohon penegasan mengenai aspek pajak (PPN dan PPh) atas kegiatan perusahaan pengelola T/L tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana Jasa Penyediaan Layanan Transmission Line (T/L) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan mengenai perlakuan PPN-nya sebagai berikut : 4.1. Kegiatan usaha pokok dari Perusahaan Pengelola T/L termasuk dalam pengertian penyelenggaraan jasa. 4.2. Jasa Penyediaan Layanan T/L tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Jasa Penyediaan Layanan T/L dari Perusahaan Pengelola T/L kepada Pusat Pembangkit listrik milik PLN, swasta, koperasi dll., terutang PPN. 4.3. Perusahaan Pengelola T/L harus dikukuhkan sebagai PKP dan kemudian berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPN yang terutang adalah jumlah penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Perusahaan Pengelola T/L yang nyata-nyata digunakan untuk menyalurkan tenaga listrik. Pada saat Perusahaan Pengelola T/L menerbitkan Faktur Pajak, pada kolom pembeli/penerima JKP dicantumkan identitas PT. PLN Kantor Pusat untuk dan atas nama (qq) Pusat Pembangkit Listrik milik PLN, swasta, koperasi dll. 4.4. Bagi Pusat Pembangkit Listrik baik yang berstatus sebagai PKP maupun Non-PKP, PPN yang dibayar untuk perolehan Jasa Layanan T/L merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, karena tidak adanya penyerahan yang terutang PPN. Namun, Pajak Masukan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0a66e17d3ccde15bdecb253e7e293294.txt · Last modified: (external edit)