peraturan:0tkbpera:0a66e17d3ccde15bdecb253e7e293294
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 27/PJ.531/2000

                             TENTANG

      PERMOHONAN PENEGASAN ASPEK PAJAK UNTUK PERUSAHAAN PENGELOLA TRANSMISSION LINE (T/L)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Nopember 1999, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sehubungan dengan akan dibentuknya anak perusahaan PLN 
    yang akan mengelola Transmission Line (T/L), dengan penjelasan sebagai berikut :
    a.  T/L adalah prasarana dan alat transportasi yang menyalurkan tenaga listrik dari produsen 
        yaitu pusat pembangkit kepada konsumen yaitu distributor atau konsumen tegangan tinggi.
    b.  Perusahaan Pengelola T/L mempunyai kegiatan usaha pokok berupa penyediaan layanan T/L 
        yang digunakan oleh Pusat-pusat Pembangkit Listrik milik PLN, swasta, koperasi dll untuk 
        menyalurkan tenaga listrik ke Pusat-pusat Pengatur Beban (PT. PLN Distribusi).
    c.  Penghasilan utama perusahaan pengelola T/L diperoleh dari pusat-pusat pembangkit atas 
        pelayanan yang telah diberikan dengan menyediakan T/L. Namun, aliran dana/cash flownya 
        diterima langsung dari PT. PLN Kantor Pusat, karena kantor Pusat sebagai Holding Company 
        berwenang mengelola seluruh penerimaan kemudian dialokasikan ke masing-masing unit PLN 
        termasuk perusahaan pengelola T/L.
    d.  Seluruh investasi baik investasi pembangunan instalasi baru maupun investasi untuk 
        pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola T/L.

    Saudara mohon penegasan mengenai aspek pajak (PPN dan PPh) atas kegiatan perusahaan pengelola 
    T/L tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
    perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
    hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
    pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

3.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan 
    PPN, dimana Jasa Penyediaan Layanan Transmission Line (T/L) tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini disampaikan penegasan mengenai perlakuan PPN-nya sebagai berikut :
    4.1.    Kegiatan usaha pokok dari Perusahaan Pengelola T/L termasuk dalam pengertian 
        penyelenggaraan jasa.
    4.2.    Jasa Penyediaan Layanan T/L tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga 
        atas penyerahan Jasa Penyediaan Layanan T/L dari Perusahaan Pengelola T/L kepada Pusat 
        Pembangkit listrik milik PLN, swasta, koperasi dll., terutang PPN.
    4.3.    Perusahaan Pengelola T/L harus dikukuhkan sebagai PKP dan kemudian berkewajiban untuk 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.
        Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPN yang terutang adalah jumlah 
        penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Perusahaan Pengelola T/L yang 
        nyata-nyata digunakan untuk menyalurkan tenaga listrik.
        Pada saat Perusahaan Pengelola T/L menerbitkan Faktur Pajak, pada kolom pembeli/penerima 
        JKP dicantumkan identitas PT. PLN Kantor Pusat untuk dan atas nama (qq) Pusat Pembangkit 
        Listrik milik PLN, swasta, koperasi dll.
    4.4.    Bagi Pusat Pembangkit Listrik baik yang berstatus sebagai PKP maupun Non-PKP, PPN yang 
        dibayar untuk perolehan Jasa Layanan T/L merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat 
        dikreditkan, karena tidak adanya penyerahan yang terutang PPN. Namun, Pajak Masukan 
        tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/0a66e17d3ccde15bdecb253e7e293294.txt · Last modified: (external edit)