peraturan:0tkbpera:0a656cc19f3f5b41530182a9e03982a4
                                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2001
                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.34/2001
                               TENTANG
    PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - SLOVAKIA
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dilakukannya Ratifikasi P3B RI -Slovakia di kedua negara dan telah dilakukan 
pertukaran instrumen Ratifikasi, maka sesuai dengan Pasal 28 P3B RI-Slovakia, P3B tersebut sah berlaku 
sejak tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Slovakia yang mendapat 
penghasilan dari Indonesia terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B tersebut. Terlampir disampaikan 
teks P3B RI-Slovakia.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
                    
                                    peraturan/0tkbpera/0a656cc19f3f5b41530182a9e03982a4.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                