peraturan:0tkbpera:0a656cc19f3f5b41530182a9e03982a4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.34/2001 TENTANG PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - SLOVAKIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dilakukannya Ratifikasi P3B RI -Slovakia di kedua negara dan telah dilakukan pertukaran instrumen Ratifikasi, maka sesuai dengan Pasal 28 P3B RI-Slovakia, P3B tersebut sah berlaku sejak tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Slovakia yang mendapat penghasilan dari Indonesia terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B tersebut. Terlampir disampaikan teks P3B RI-Slovakia. Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/0a656cc19f3f5b41530182a9e03982a4.txt · Last modified: (external edit)