peraturan:0tkbpera:0a5c79b1eaf15445da252ada718857e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.43/1998
TENTANG
BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998,
tentang batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, yang merupakan
petunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dengan ini disampaikan penegasan
sebagai berikut :
1. Batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar jumlah yang tidak
melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Atas bunga simpanan
yang jumlahnya diatas Rp 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang
diterima dan bersifat final.
Contoh :
a. Tuan A menerima bunga simpanan Koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1999) sebesar
Rp 230.000,00. Atas bunga sebesar Rp 230.000,00 tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 23.
b. Koperasi XYZ menerima bunga simpanan dari koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1999)
sebesar Rp 1.000.000,00. Pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga tersebut oleh Koperasi ABC
adalah 15% x Rp 1.000.000,00 = Rp 150.000,00.
Pemotongan sebesar Rp 150.000,00 tersebut bersifat final.
2. Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
3. Sebagai pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukan khusus).
4. Koperasi berkewajiban :
a. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dan membuat Bukti Pemotongan Pajak (3 lembar) dan
memberikan satu lembar Bukti Pemotongan Pajak (tidak dapat digunakan sebagai kredit
pajak) kepada anggota pada saat terutang atau dibayarkan bunga tersebut.
b. Menyetorkan secara kolektif uang pemotongan pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan
Giro, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (Bentuk KP.PDIP. 5.1-98) dimana
kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP Koperasi, selambat-lambatnya tanggal
10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya PPh Pasal 23.
c. melaporkan hasil pemotongan PPh Pasal 23 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa
PPh Pasal 23/Pasal 26 selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak PPh Pasal 23.
5. Dengan berlakunya ketentuan ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-06/PJ.43/1995 tanggal 9 Februari 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
6. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku untuk bunga simpanan anggota koperasi yang terutang
atau dibayarkan sejak bulan Januari 1999.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/0a5c79b1eaf15445da252ada718857e9.txt · Last modified: by 127.0.0.1