peraturan:0tkbpera:0a54b19a13b6712dc04d1b49215423d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1289/PJ.54/1997
TENTANG
PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 September 1996, yang menanyakan mengenai penyelesaian
permohonan restitusi atas kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak akhir tahun buku (Desember 1995),
yang terjadi karena penyerahan kepada Pemungut PPN, dan SKPLB atas permohonan tersebut telah diterbitkan
pada bulan September 1996, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996, tanggal
17 April 1996 serta butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ.52/1996, tanggal
28 Mei 1996, kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun
uku yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN, adalah sebesar 7%
ari nilai ekspor atau nilai penyerahan kepada Pemungut PPN yang Surat Setoran Pajaknya telah
ilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak tersebut. Sisanya, atas permohonan PKP
ang bersangkutan, dapat dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan
akhir tahun buku 1995, dengan syarat :
a. SKPLB yang bersangkutan belum digunakan untuk mengkompensasikan kelebihan Pajak
Masukan yang tercantum di dalamnya, dan
b. SKPLB tersebut diterima oleh PKP masih dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pertama
tahun 1996.
2. Memperhatikan bahwa SKPLB atas permohonan Saudara, diterbitkan pada bulan September 1996,
maka sekalipun kelebihan Pajak Masukan tersebut Saudara ajukan pada akhir tahun buku 1995,
ketentuan tersebut di atas tidak dapat diberlakukan. Dengan demikian, sisa kelebihan Pajak Masukan
sebagaimana tercantum dalam SKPLB tersebut, dikompensasikan ke Masa Pajak September 1996 atau
Masa Pajak sesudahnya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0a54b19a13b6712dc04d1b49215423d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1