peraturan:0tkbpera:0a49e3c3a03ebde64f85c0bacd8a08e2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 799/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI DALAM DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 November 2002 dengan hal Permohonan Penegasan Sehubungan Dengan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Bukan Penduduk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa PT. ABC selaku penyedia jasa konsultasi telah menyediakan jasa konsultasi kepada pihak asing yang tidak berkedudukan di Indonesia, tidak melakukan usaha di Indonesia serta bukan merupakan wajib pajak Indonesia sehubungan dengan kepemilikan saham pihak asing tersebut pada perusahaan di Indonesia. Saudara menanyakan apakah atas transaksi tersebut terutang PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya diuraikan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma. b. Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Konsultasi tidak termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT. ABC memenuhi persyaratan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa konsultasi kepada pihak asing sehubungan dengan kepemilikan saham pihak asing tersebut pada perusahaan di Indonesia yang dilakukan oleh PT. ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN & PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/0a49e3c3a03ebde64f85c0bacd8a08e2.txt · Last modified: by 127.0.0.1