User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0a49e3c3a03ebde64f85c0bacd8a08e2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         6 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 799/PJ.53/2003

                            TENTANG

          PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI DALAM DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 November 2002 dengan hal Permohonan Penegasan 
Sehubungan Dengan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Bukan Penduduk, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa PT. ABC selaku penyedia jasa konsultasi telah 
    menyediakan jasa konsultasi kepada pihak asing yang tidak berkedudukan di Indonesia, tidak 
    melakukan usaha di Indonesia serta bukan merupakan wajib pajak Indonesia sehubungan dengan 
    kepemilikan saham pihak asing tersebut pada perusahaan di Indonesia. Saudara menanyakan apakah 
    atas transaksi tersebut terutang PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya 
        diuraikan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik 
        Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut:
        -   jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        -   penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

        Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang 
        dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara 
        cuma-cuma.

    b.  Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Jasa Konsultasi tidak termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara tersebut pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT. ABC memenuhi persyaratan 
    sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, 
    atas penyerahan jasa konsultasi kepada pihak asing sehubungan dengan kepemilikan saham pihak 
    asing tersebut pada perusahaan di Indonesia yang dilakukan oleh PT. ABC dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/0a49e3c3a03ebde64f85c0bacd8a08e2.txt · Last modified: by 127.0.0.1