User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0a3b6f64f0523984e51323fe53b8c504
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 472/PJ.53/1996

                            TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI LAUT YANG DILAKUKAN PT. AWANI MODERN HOTELS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di laut termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, 
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan 
    bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Mengacu kepada batasan jasa angkutan umum di darat dimaksud pada butir 2 dan memperhatikan 
    kegiatan usaha jasa angkutan di laut pada umumnya, maka jasa angkutan umum di laut adalah 
    kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kapal laut atau alat angkutan 
    laut lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan 
    atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara, 
    diberikan penegasan bahwa :
    a.  Jasa angkutan kapal laut di Indonesia dengan tujuan wisata untuk umum, berdasarkan 
        trayek-trayek yang telah ditetapkan, yang dilakukan oleh langganan Saudara, PT. XYZ
        (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX), memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di laut, yang 
        tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, sehingga atas 
        penyerahannya tidak terutang PPN.
    b.  Penyediaan fasilitas rekreasi seperti kolam renang, fitness centre dan lain-lain di kapal yang 
        semata-mata digunakan oleh penumpang tanpa dipungut bayaran khusus (menyatu dengan 
        biaya angkutan) merupakan bagian dari jasa angkutan umum di laut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0a3b6f64f0523984e51323fe53b8c504.txt · Last modified: by 127.0.0.1