peraturan:0tkbpera:0a17ad0fa0870b05f172deeb05efef8e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2342/PJ.532/1998

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA KATERING/JASA BOGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas mohon penegasan Direktur Jenderal Pajak atas penyerahan 
    Jasa Katering/Jasa Boga.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Huruf k dan m Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang 
    pribadi atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya mengolah melalui proses merubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam 
    termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Jasa Katering tidak 
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 jo Pasal 15 ayat (1) huruf c 
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa Objek Pajak 
    Hotel adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan/atau restoran, termasuk 
    penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. 
    Selanjutnya pada ayat (2) huruf f, tidak termasuk objek Pajak Daerah adalah usaha jasa 
    boga/katering.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, disampaikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Jasa Katering/Jasa Boga yang diserahkan oleh PT. XYZ merupakan jenis jasa yang atas 
        penyerahannya terutang PPN;
    5.2.    PT. XYZ wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan berkewajiban untuk memungut, menyetor 
        dan melaporkan PPN terutang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0a17ad0fa0870b05f172deeb05efef8e.txt · Last modified: (external edit)