peraturan:0tkbpera:0a17ad0fa0870b05f172deeb05efef8e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2342/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA KATERING/JASA BOGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas mohon penegasan Direktur Jenderal Pajak atas penyerahan Jasa Katering/Jasa Boga. 2. Berdasarkan Pasal 1 Huruf k dan m Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengolah melalui proses merubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Jasa Katering tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 jo Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan/atau restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. Selanjutnya pada ayat (2) huruf f, tidak termasuk objek Pajak Daerah adalah usaha jasa boga/katering. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, disampaikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Jasa Katering/Jasa Boga yang diserahkan oleh PT. XYZ merupakan jenis jasa yang atas penyerahannya terutang PPN; 5.2. PT. XYZ wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0a17ad0fa0870b05f172deeb05efef8e.txt · Last modified: (external edit)