peraturan:0tkbpera:09fb05dd477d4ae6479985ca56c5a12d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.7/2001

                        TENTANG

                 PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN 
         DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pemeriksaan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak terhadap Wajib Pajak baru 
dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL). Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersebut 
termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 
11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan:

    1.1 PSL ekstensifikasi dilaksanakan terhadap Wajib Pajak di wilayah pemukiman yang apabila 
        lebih dari 14 (empatbelas) hari setelah dikirimi pemberitahuan (beserta lampirannya) untuk 
        mendaftarkan diri, Wajib Pajak:
        a.  tidak menanggapi/merespon dan telah dikukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
            dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya secara jabatan;
        b.  menanggapi dengan menyatakan tidak wajib memiliki NPWP dan atau belum perlu 
            dikukuhkan sebagai PKP;
        c.  menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau telah dikukuhkan 
            sebagai PKP dan berdasarkan hasil konfirmasi data Master File Lokal, Wajib Pajak 
            tersebut telah benar-benar terdaftar namun menurut data yang ada ternyata usaha 
            Wajib Pajak juga terdapat di lokasi yang berbeda;
        d.  menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP 
            di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain; atau
        e.  Surat himbauan kembali dari Kantor Pos (Kempos).

    1.2 PSL Ekstensifikasi dilaksanakan terhadap seluruh Wajib Pajak yang memiliki usaha di sentra 
        perdagangan atau pembelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau 
        sentra ekonomi lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikirimi Pemberitahuan.

    1.3 PSL intensifikasi pajak dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi, dalam 
        hal:
        a.  ditemukan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak Baru, 
            dan petugas memberikan formulir tata cara penghitungan besarnya PPh Pasal 25 
            kepada Wajib Pajak untuk diisi;
        b.  ditemukan adanya kewajiban tahun-tahun sebelumnya (sepanjang belum melewati 
            batas daluarsa pembayaran Pajak) yang belum dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang 
            bersangkutan, dan petugas segera membuat usulan pemeriksaan khusus;
        c.  ditemukan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dan petugas mendaftarkan 
            Wajib Pajak tersebut serta memberitahukan cara penghitungan pembayaran PPh 
            Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 1% dari peredaran usaha disetiap 
            lokasi usahanya;
        d.  ditemukan PKP Pedagang Eceran yang belum dikukuhkan sebagai PKP, dan petugas 
            memberitahukan cara penghitungan pembayaran PPN terutang sesuai ketentuan, 
            termasuk jenis pajak lainnya yang terutang, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, 
            PPh Pasal 4 (2), dan PBB/BPHTB;atau
        e.  ditemukan Wajib Pajak yang perlu ditetapkan besarnya omzet PPh dan PPN terutang, 
            dan petugas memberitahu tata cara penghitungan omzetnya sesuai ketentuan yang 
            diatur dalam lampiran 1 Surat Edaran ini.

    1.4 Jangka waktu PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi ini ditentukan lebih pendek 
        dari kegiatan PSL pada umumnya, yaitu harus diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari 
        dan tidak dapat diperpanjang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) 
        diterbitkan atau 7 (tujuh) hari sejak SPPP diterima dari Kepala KPP dalam hal pemeriksaan 
        dilakukan oleh petugas dari Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa).

2.  Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak:
    PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi ini dapat dilakukan oleh petugas KPP, Kapenpa dan 
    petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) DJP sebagaimana dimaksud dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001.

3.  Rencana Pemeriksaan:
    Agar pemeriksaan ini dapat mencapai tujuan yang dharapkan maka pelaksanaan PSL harus 
    direncanakan sebaik-baiknya dengan ketentuan sebagai berikut:
    3.1 Rencana pemeriksaan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi disusun berdasarkan hasil yang 
        diperoleh atas pemberitahuan yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 1.1. dan selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak 
        yang akan dilakukan PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi. Daftar Nominatif ini 
        dibuat setiap triwulan, paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Bentuk dan petunjuk 
        pengisian Daftar Nominatif tersebut adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
    3.2 Rencana pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3.1 diatas selanjutnya disampaikan 
        kepada Kepala KPP untuk memperoleh persetujuan. Dalam hal terdapat pemeriksaan yang 
        akan dilakukan oleh Kapenpa setempat, rencana pemeriksaan agar dibuat dalam daftar 
        tersendiri (dengan menggunakan bentuk formulir yang sama) dan dikirimkan ke Kapenpa 
        yang bersangkutan bersama-sama dengan SPPP yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.
    3.3 Rencana pemeriksaan yang telah disetujui oleh Kepala KPP dikirimkan kepada Ka Kanwil DJP 
        atasannya sebagai bahan pengawasan dan tembusan kepada KPDJP c.q Direktorat Informasi 
        Perpajakan.

4.  Pelaksanaan Pemeriksaan:
    4.1 PSL dalam rangka Ekstensifikasi dan intensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan SPPP yang 
        ditandatangani oleh Kepala KPP dengan menggunakan formulir SPPP sebagaimana yang umum 
        digunakan dalam pemeriksaan Pajak lainnya dan mengisi kolom tujuan pemeriksaan dengan 
        "Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
    4.2 SPPP diterbitkan berdasarkan rencana pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3.2 diatas 
        dan pemeriksaan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana telah ditentukan dalam 
        butir 2 Surat Edaran ini. Petugas yang melaksanakan pemeriksaan ini sekurang-kuranganya 
        terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu 1 (satu) orang selaku penanggung jawab dan seorang lainnya 
        sebagai anggota tim.
    4.3 Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam 
        Surat Edaran Direktur Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001.
    4.4 Petugas yang melaksanakan PSL dalam rangka pengukuhan PKP harus melakukan klarifikasi 
        kepada kelurahan tempat KTP Wajib Pajak/Pengurus tersebut diterbitkan.
    4.5 Dalam hal petugas PSL tidak menemukan alamat calon Wajib Pajak sebagaimana tertera 
        dalam SPPP atau calon Wajib Pajak tidak diketahui/dikenal oleh lingkungan masyarakat 
        sekitarnya, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat Pemerintah Daerah 
        setempat. Surat Keterangan tersebut merupakan kelengkapan dari LPP petugas PSL ini.
    4.6 Hasil akhir PSL ini dituangkan dalam LPP dan setiap LPP harus memuat kesimpulan dan usul 
        tentang tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut antara lain berupa pemberian NPWP dan atau 
        pengukuhan PKP secara jabatan beserta perkiraan besarnya Pajak terutang dan penentuan 
        besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, dan usulan untuk ditindaklanjuti 
        dengan pemeriksaan khusus dalam hal ditemukan adanya data tentang obyek Pajak yang 
        cukup material, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya dan atau 
        ditemukannya data sebagaimana dimaksud dalam butir 1.3 huruf b. Bentuk LPP untuk PSL ini 
        terdapat pada Lampiran 3.
    4.7 Apabila hasil PSL tersebut mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus, maka prosedur 
        pengajuan pemeriksaan khusus berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak 
        Nomor : SE-03/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan (Seri 
        Pemeriksaan 01-01). Pengajuan usul pemeriksaan tersebut harus dilampiri dengan LPP hasil 
        PSL Ekstensifikasi Wajib Pajak yang bersangkutan.

5.  Pengawasan:
    5.1 Kepala KPP bertanggung jawab untuk pelaksanaan PSL ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
        intensifikasi pajak diwilayahnya dan melaporkan perkembangan kegiatan PSL ini kepada 
        Kepala Kanwil DJP atasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan hasil kegiatan PSL 
        ekstensifikasi dan intensifikasi ini dibuat setiap bulan, paling lambat diterima Kepala Kanwil 
        DJP atasannya tanggal 20 bulan berikutnya.
    5.2 Apabila dianggap perlu, untuk keperluan pengawasan Kepala Kanwil DJP dapat melakukan 
        peer review secara uji petik terhadap pelaksanaan PSL oleh KPP diwilayah kerjanya.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 22 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan 
Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/09fb05dd477d4ae6479985ca56c5a12d.txt · Last modified: (external edit)