User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:09def3ebbc44ff3426b28fcd88c83554
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2848/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 14 Oktober 1994, maka setelah meneliti alasan tambahan 
pada butir 2.2 dan 2.4 surat Saudara tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui 
bahwa pembelian kendaraan bermotor jenis Minibus Kijang, Ranger Taft, Jimny Jeep, dan Isuzu Panther 
sebagaimana tersebut pada butir 1 surat Saudara terdahulu Nomor SGK/9/1137, tanggal 26 September 1994 
dikategorikan sebagai pembelian kendaraan bermotor yang digunakan secara langsung untuk menghasilkan 
Jasa Kena Pajak sesuai dengan bidang usaha Saudara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1 ayat (3) huruf b Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, sehingga Pajak 
Masukannya dapat dikreditkan.

Guna pengawasan administratif atas penggunaan kendaraan-kendaraan dimaksud, maka Saudara diwajibkan 
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.  Wajib membuat daftar kendaraan dimaksud di atas yang memperlihatkan tahun pembelian, tahun 
    pembuatan, nomor BPKB, nomor STNK, nomor mesin, nomor chasis dan platnya, dan harga belinya.
b.  Membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa kendaraan dimaksud hanya digunakan 
    di proyek.
c.  Membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa kendaraan tersebut tidak dijual sebelum 
    proyek selesai.
d.  Bersedia dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk memastikan 
    bahwa kendaraan dimaksud hanya untuk kegiatan proyek.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/09def3ebbc44ff3426b28fcd88c83554.txt · Last modified: (external edit)