peraturan:0tkbpera:09def3ebbc44ff3426b28fcd88c83554
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2848/PJ.51/1994 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Memperhatikan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 14 Oktober 1994, maka setelah meneliti alasan tambahan pada butir 2.2 dan 2.4 surat Saudara tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui bahwa pembelian kendaraan bermotor jenis Minibus Kijang, Ranger Taft, Jimny Jeep, dan Isuzu Panther sebagaimana tersebut pada butir 1 surat Saudara terdahulu Nomor SGK/9/1137, tanggal 26 September 1994 dikategorikan sebagai pembelian kendaraan bermotor yang digunakan secara langsung untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak sesuai dengan bidang usaha Saudara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Guna pengawasan administratif atas penggunaan kendaraan-kendaraan dimaksud, maka Saudara diwajibkan melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Wajib membuat daftar kendaraan dimaksud di atas yang memperlihatkan tahun pembelian, tahun pembuatan, nomor BPKB, nomor STNK, nomor mesin, nomor chasis dan platnya, dan harga belinya. b. Membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa kendaraan dimaksud hanya digunakan di proyek. c. Membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa kendaraan tersebut tidak dijual sebelum proyek selesai. d. Bersedia dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk memastikan bahwa kendaraan dimaksud hanya untuk kegiatan proyek. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/09def3ebbc44ff3426b28fcd88c83554.txt · Last modified: (external edit)