peraturan:0tkbpera:09d37c08f7b129e96277388757530c72
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 Maret 1998      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.4/1998

                        TENTANG

         PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI YANG PEMBAYARANNYA 
                       DILAKUKAN OLEH WALI AMANAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bunga obligasi yang 
pembayarannya dilakukan oleh Wali Amanat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan butir 5 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.4/1996 
    tanggal 20 Desember 1996 sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 
    1996 tanggal 8 Juli 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/1996 tanggal 23 
    September 1996, pengenaan PPh atas bunga atau diskonto obligasi dilakukan dengan cara 
    pemotongan oleh Penerbit Obligasi pada saat jatuh tempo bunga obligasi atau pada saat penjualan 
    obligasi dengan (perhitungan) diskonto.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pelaksanaan pemotongan PPh atas bunga obligasi yang 
    terutang dilakukan oleh Penerbit Obligasi. Namun demikian, pada prinsipnya pelaksanaan pemotongan 
    tersebut dapat dilakukan oleh Wali Amanat dalam hal :
    -   obligasi yang diterbitkan adalah Atas Unjuk (bukan Atas Nama) sehingga nama pemilik 
        obligasi tidak tercatat pada administrasi dan obligasinya bisa berpindah tangan tanpa harus 
        melapor ke Penerbit Obligasi (Emiten);
    -   Emiten memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan pelunasan pokok dan 
        pembayaran bunga obligasi, pemotongan dan penyetoran pajak atas bunga obligasi.

3.  Dengan demikian, pelaksanaan pemotongan dan penyetoran PPh atas bunga obligasi sebagaimana 
    tersebut pada butir 2 di atas dapat dilakukan oleh Wali Amanat dengan menggunakan Nama dan 
    NPWP Penerbit Obligasi. Sedangkan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan penyetoran tersebut 
    tetap berada pada Emiten, sehingga tanggung jawab atas pemotongan, penyetoran dan pelaporan 
    tersebut tetap berada pada Emiten.

4.  Dalam Hal penerbit obligasi membayar atau terutang bunga kepada pemegang obligasi yang membeli 
    obligasi dari pihak-pihak yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 6 SE-40/PJ.4/1996, pemegang obligasi wajib memberikan kepada Penerbit 
    Obligasi bukti yang menyatakan saat perolehan obligasi tersebut dari pihak-pihak yang dikecualikan 
    tersebut, agar dapat dilampirkan dalam laporan pemotongan dan penyetoran PPh atas bunga obligasi 
    oleh Emiten.

5.  Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada 
    para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/09d37c08f7b129e96277388757530c72.txt · Last modified: (external edit)