peraturan:0tkbpera:09b69adcd7cbae914c6204984097d2da
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juli 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.52/1996
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PPN ATAS IMPOR/PEMANFAATAN BKP TIDAK
BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMUNGUTAN
PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK DAN BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PPN BM
ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA FORMULIR NOTA PENGHITUNGANNYA
(PENYEMPURNAAN KE-1 SERI PPN 30-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1996 tanggal 12 Pebruari
1996 perihal Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Impor/Pemanfaatan
BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak
oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dengan ini diberikan penjelasan lebih
lanjut sebagai berikut :
1. Surat Keputusan tersebut berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata orang pribadi atau badan
tersebut tidak melakukan kewajiban PPN (tidak/kurang bayar), agar diterbitkan surat ketetapan pajak
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir
KP-PPN/KBa-96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep-11/PJ./1996 tanggal 12 Pebruari 1996.
2. Selain itu Surat Keputusan tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, yang
berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
PPN 1994 seharusnya terhutang PPN.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak melaksanakan kewajiban PPN
(tidak/kurang membayar), agar diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBa-96
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-11/PJ./1996 tanggal
12 Pebruari 1996.
3. Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pada butir 1 dan 2 di
atas mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
4. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran
ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.52/1996 (SERI PPN 30-95).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/09b69adcd7cbae914c6204984097d2da.txt · Last modified: by 127.0.0.1