peraturan:0tkbpera:09a69de15cf89bc7fe8c0642f906a4dd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1974/PJ.51/1994
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR OLEH PT INALUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini di sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986, atas
impor Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan proses produksi PT. XYZ, seperti bahan
baku, bahan pembantu, dan lain-lain, yang dilakukan oleh PT. XYZ diberikan penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai Tatacara untuk memperoleh persetujuan penangguhan pembayaran PPN adalah
sesuai dengan pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986.
2. Mengingat maksud penangguhan pembayaran PPN adalah dalam rangka mengurangi beban
administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak maupun administrasi Pajak dengan cara mengatur
kompensasi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal
dengan hak Pengusaha Kena Pajak untuk meminta pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai yang
telah dibayar, maka pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN tidak mempengaruhi
penerimaan negara.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN
terhadap PT. XYZ tetap dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 564/KMK.04/1986.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/09a69de15cf89bc7fe8c0642f906a4dd.txt · Last modified: by 127.0.0.1