peraturan:0tkbpera:09a630e07af043e4cae879dd60db1cac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 442/PJ.313/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ASPEK PERPAJAKAN JASA KUSTODIAN
TERKAIT DENGAN TRANSAKSI PT ABC DENGAN BANK XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC akan melakukan pembayaran atas imbalan jasa kustodian kepada Bank XYZ;
b. Sesuai surat Nomor XXX tanggal 20 April 2004 dari KPP Wajib Pajak Besar Satu yang
ditujukan kepada Bank XYZ ditegaskan bahwa penghasilan jasa kustodian yang diterima oleh
bank dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) dikecualikan dari pemotongan pajak
penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan;
c. Atas jawaban tersebut, Saudara meminta penegasan aspek perpajakan atas transaksi jasa
kustodian yang dilakukan oleh bank.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau
terutang oleh subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto;
b. Pasal 23 ayat (4) huruf a, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
3. Sesuai Lampiran II Nomor 2 huruf o Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002
tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana
Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa
jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang
yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, termasuk
jenis jasa lain yang terutang PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penghasilan jasa kustodian
yang diterima oleh bank tidak terutang PPh Pasal 23.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/09a630e07af043e4cae879dd60db1cac.txt · Last modified: by 127.0.0.1