peraturan:0tkbpera:099fe6b0b444c23836c4a5d07346082b
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 22/KMK.01/2004

                        TENTANG 

     PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-
    undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan dapat melakukan 
    penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing baik melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
b.  bahwa penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing yang dilakukan tanpa lelang di Pasar Perdana 
    Internasional dapat dilaksanakan melalui agen penjual;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di 
    Pasar Perdana Internasional;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan 
    Pengelolaan Surat Utang Negara;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR 
PERDANA INTERNASIONAL.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang 
    rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik 
    Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.  Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan 
    dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3.  Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara dalam valuta 
    asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.
4.  Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun 
    mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, 
    baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
5.  Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga 
    keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan 
    atau manajer investasi.
6.  Agen Penjual adalah Investmen Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan 
    penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing.
7.  Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan 
    melakukan pembayaran bunga dan pokok Obligasi Negara dalam valuta asing.
8.  Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Obligasi Negara dalam valuta 
    asing oleh investor.
9.  Prospektus adalah informasi tertulis mengenai penawaran Obligasi Negara dalam valuta asing kepada 
    publik dengan tujuan agar Pihak membeli Obligasi Negara dalam valuta asing dimaksud.
10. Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan 
    hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing.
11. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.


                        BAB II
                 TAHAP PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENJUALAN

                        Pasal 2

(1) Penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui Agen 
    Penjual.
(2) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Penunjukan Agen Penjual ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan dan ditindaklanjuti dengan 
    perjanjian kerja.


                        Pasal 3

Penunjukan Agen Penjual dilakukan melalui tahap-tahap:
a.  Penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada Investment Bank yang 
    memiliki reputasi internasional dan telah menunjukan minatnya untuk menjadi Agen Penjual Obligasi 
    Negara dalam valuta asing;
b.  Penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon Agen Penjual;
c.  Pemilihan calon Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi;
d.  Presentasi dari calon Agen Penjual;
e.  Pemeringkatan calon Agen Penjual;
f.  Penunjukan Agen Penjual.


                        Pasal 4

(1) Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, ditunjuk 
    Konsultan Hukum.

(2) Penunjukan Konsultan Hukum ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan dan ditindaklanjuti dengan 
    perjanjian kerja.


                        Pasal 5

Dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, Pemerintah dapat melakukan Road Show sebagai 
sarana memberikan informasi kepada investor.


                        BAB III
                      KETENTUAN DAN PERSYARATAN

                        Pasal 6

(1) Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus:
    a.  menyampaikan dokumen proposal dan bukti-bukti pendukungnya;
    b.  memenuhi kriteria yang ditetapkan; dan
    c.  lulus dari seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.

(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
    a.  Memiliki Pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan obligasi negara dalam valuta 
        asing yang diterbitkan suatu negara selama 2 (dua) tahun terakhir;
    b.  Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan 
        penjualan obligasi negara dalam valuta asing yang diterbitkan suatu negara;
    c.  Memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Obligasi Negara dalam valuta 
        asing;
    d.  Memiliki jaringan distribusi yang luas; dan
    e.  Memiliki komitmen untuk berpartisipasi secara aktif di dalam perdagangan Obligasi Negara di 
        pasar domestik.


                        Pasal 7

(1) Untuk dapat ditunjuk menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus:
    a.  menyampaikan dokumen proposal dan bukti-bukti pendukungnya;
    b.  memenuhi kriteria yang ditetapkan; dan
    c.  lulus dari seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.

(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
    a.  Memiliki pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam 
        kegiatan penerbitan obligasi internasional;
    b.  Memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, 
        khususnya dalam kegiatan penerbitan obligasi internasional;


                        Pasal 8

(1) Pelaksanaan kegiatan seleksi Agen Penjual dan Konsultan Hukum dilakukan oleh Panitia Seleksi.

(2) Panitia Seleksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 9

Dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing diperlukan dokumen antara lain:
a.  Prospektus;
b.  Perjanjian dengan Agen Penjual dan Konsultan Hukum;
c.  Perjanjian dengan Agen Fiskal.


                        Pasal 10

(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam 
    valuta asing di pasar perdana internasional adalah Pusat Manajemen Obligasi Negara.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Manajemen Obligasi Negara berkoordinasi dengan pihak-pihak 
    terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud.


                        Pasal 11

Setiap Pihak dapat membeli Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.


                        Pasal 12

Tata cara Pemesanan Pembelian, Penjatahan, dan setelmen Obligasi Negara dalam valuta asing dimuat dalam 
Prospektus.


                        Pasal 13

Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran pembelian Obligasi Negara dalam 
valuta asing.


                         BAB IV
                   PENETAPAN HASIL PENJUALAN DAN PENJATAHAN

                        Pasal 14

(1) Menteri Keuangan menetapkan hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing 
    dalam suatu rapat penetapan.

(2) Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka hasil penjualan dan 
    Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh 
    Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dari Komite Kebijakan 
    Pengelolaan Surat Utang Negara.


                        Pasal 15

(1) Menteri Keuangan Mengumumkan hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing kepada publik.

(2) Pengumuman hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing kepada publik sekurang-kurangnya 
    meliputi:
    a.  nilai nominal;
    b.  seri Obligasi Negara;
    c.  tingkat bunga (kupon); dan
    d.  tanggal jatuh tempo.


                          BAB V
                               SETELMEN

                        Pasal 16

Setelmen Obligasi Negara dalam valuta asing kepada Agen Penjual dilakukan pada 5 (lima) Hari Kerja setelah 
penetapan hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing (T+5).


                        Pasal 17

Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar 
bunga dan pokok Obligasi Negara dimuat dalam Prospektus, dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 
24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.


                        BAB VI
                      PENCATATAN HASIL PENJUALAN

                        Pasal 18

(1) Seluruh hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, merupakan penerimaan negara dan 
    dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing 
    merupakan beban negara.


                        BAB VII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 19

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 22 Desember 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/099fe6b0b444c23836c4a5d07346082b.txt · Last modified: (external edit)