peraturan:0tkbpera:0987b8b338d6c90bbedd8631bc499221
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.8/1999
TENTANG
PEMASANGAN SPANDUK MENGENAI FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah beredarnya isu dalam masyarakat mengenai akan adanya kenaikan pembayaran
fiskal luar negeri dari Rp 1.000.000,00 menjadi Rp 2.500.000,00. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Tarif pembayaran PPh bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.41/1998 tanggal 2 Pebruari 1998
perihal Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, tidak mengalami
perubahan, yaitu :
a) Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke
luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b) Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak
ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
c) Rp 200.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak
ke luar negeri melalui jalan darat.
2. Diminta bantuan Saudara untuk membuat dan memasang spanduk mengenai tarif Pajak Penghasilan
bagi setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, pada tempat-tempat yang strategis,
seperti :
a) Bandar udara internasional;
b) Pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri;
c) Pos perbatasan lintas antar negara (check point);
3. Isi spanduk sebagaimana butir 2 di atas adalah sebagai berikut :
BANDARA INTERNASIONAL
____________________________________________________________________________________
TARIF FISKAL LUAR NEGERI MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA
TETAP TIDAK BERUBAH YAITU SEBESAR Rp 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH)
----------------------------
PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
____________________________________________________________________________________
PELABUHAN LAUT TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI
____________________________________________________________________________________
TARIF FISKAL LUAR NEGERI MENGGUNAKAN KAPAL LAUT
TETAP TIDAK BERUBAH YAITU SEBESAR Rp 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
----------------------------
PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
____________________________________________________________________________________
POS PERBATASAN LINTAS ANTAR NEGARA (CHECT POINT)
____________________________________________________________________________________
TARIF FISKAL LUAR NEGERI MELALUI JALAN DARAT
TETAP TIDAK BERUBAH YAITU SEBESAR Rp 200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH)
----------------------------
PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
____________________________________________________________________________________
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA PUSAT
ttd
CHAIZI NASUCHA
peraturan/0tkbpera/0987b8b338d6c90bbedd8631bc499221.txt · Last modified: (external edit)