peraturan:0tkbpera:09859012c567eb2b02d10dddf624e9d3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 383/KMK.04/2001
TENTANG
KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam Tahun
Anggaran 2001, maka dipandang perlu untuk menaikkan Harga Dasar hasil tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar
Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 145/KMK.04/2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.04/2001 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, dari jenis SKM, SKT, dan SPM, yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif
Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.04/2001, dinaikkan untuk :
a. SKM sebesar Rp 20,00 per batang;
b. SKT sebesar Rp 25,00 per batang, dan
c. SPM sebesar Rp 12,50 per batang
Pasal 2
Hasil akhir perhitungan perkalian HIE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan
eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan
Rp 50,00 (lima puluh rupiah);
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya datam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
RIZAL RAMLI
peraturan/0tkbpera/09859012c567eb2b02d10dddf624e9d3.txt · Last modified: by 127.0.0.1