peraturan:0tkbpera:097e26b2ffb0339458b55da17425a71f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.6/1998
TENTANG
PENERBITAN SK. KAKANWIL TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa NJOP yang tertuang dalam SK. Kakanwil DJP selain dijadikan dasar pengenaan
PBB, juga merupakan dasar perhitungan BPHTB dan PPh. Disamping itu NJOP merupakan acuan untuk
beberapa pungutan pajak/retribusi daerah.
Sehubungan hal tersebut diminta Saudara lebih memperhatikan kewajaran dan akurasi konsep NJOP yang
diusulkan para KP.PBB, antara lain dengan cara :
1. Mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan penelitian kantor maupun lapangan.
Untuk itu usul SK/Revisi SK Kakanwil tentang NJOP dari KP PBB agar sudah diterima di KanwiI paling
lambat satu bulan sebelum tahun fiskal.
2. Melakukan penelitian Kantor terhadap :
a. Kewajaran NJOP bagi daerah-daerah yang cepat berkembang atau berubah status, misalnya
dari sawah atau tanah perumahan menjadi daerah real estat atau daerah non komersil
menjadi komersil.
b. Keserasian NJOP bagi daerah-daerah yang berbatasan baik antar desa/kelurahan, daerah
tingkat II, maupun daerah tingkat I atau antar wilayah kanwil.
3. Melakukan penelitian lapangan dengan cara uji petik di beberapa wilayah tertentu untuk mengetahui
apakah NJOP yang diusulkan sudah wajar dibandingkan dengan nilai pasar pada waktu itu.
Uji petik tersebut dapat dilakukan oleh tenaga fungsional yang ada di Kanwil atau tenaga fungsional
yang ada di KP.PBB lain yang berdekatan, bukan oleh tenaga fungsional di KP.PBB yang
bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/097e26b2ffb0339458b55da17425a71f.txt · Last modified: by 127.0.0.1