User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:09779bb7930c8a0a44360e12b538ae3c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 113/PJ.701/2002 

                            TENTANG

              INSTRUKSI BER-NPWP DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN 2001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor : SE-68/PJ.1/UP.90/2001 tanggal 6 Agustus 2001 tentang 
Kewajiban Untuk Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara yang mempunyai penghasilan selama satu tahun 
pajak diatas PTKP untuk segera mendaftarkan diri dan memiliki NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak 
Domisili, dan menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2001 paling lambat tanggal 31 Maret 2002. Copy 
NPWP dan bukti penyampaian SPT tersebut agar dilaporkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha untuk 
kelengkapan berkas kepegawaian. Selanjutnya, diminta kepada para Kepala Kantor untuk memantau 
pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan.




Direktur   

ttd   
Gunadi  
NIP. 060044247  


Tembusan : 
1.   Direktur Jenderal Pajak
2.   Para Kepala Kanwil di Lingkungan DJP
3.   Para Kepala KPP di Lingkungan DJP
4.   Para Kepala Karikpa di Lingkungan DJP
peraturan/0tkbpera/09779bb7930c8a0a44360e12b538ae3c.txt · Last modified: (external edit)