peraturan:0tkbpera:09779bb7930c8a0a44360e12b538ae3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 113/PJ.701/2002
TENTANG
INSTRUKSI BER-NPWP DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor : SE-68/PJ.1/UP.90/2001 tanggal 6 Agustus 2001 tentang
Kewajiban Untuk Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara yang mempunyai penghasilan selama satu tahun
pajak diatas PTKP untuk segera mendaftarkan diri dan memiliki NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak
Domisili, dan menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2001 paling lambat tanggal 31 Maret 2002. Copy
NPWP dan bukti penyampaian SPT tersebut agar dilaporkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha untuk
kelengkapan berkas kepegawaian. Selanjutnya, diminta kepada para Kepala Kantor untuk memantau
pelaksanaannya.
Demikian untuk dilaksanakan.
Direktur ÂÂÂ
ttd ÂÂÂ
Gunadi
NIP. 060044247
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kanwil di Lingkungan DJP
3. Para Kepala KPP di Lingkungan DJP
4. Para Kepala Karikpa di Lingkungan DJP
peraturan/0tkbpera/09779bb7930c8a0a44360e12b538ae3c.txt · Last modified: by 127.0.0.1