peraturan:0tkbpera:09779bb7930c8a0a44360e12b538ae3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 113/PJ.701/2002 TENTANG INSTRUKSI BER-NPWP DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor : SE-68/PJ.1/UP.90/2001 tanggal 6 Agustus 2001 tentang Kewajiban Untuk Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara yang mempunyai penghasilan selama satu tahun pajak diatas PTKP untuk segera mendaftarkan diri dan memiliki NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak Domisili, dan menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2001 paling lambat tanggal 31 Maret 2002. Copy NPWP dan bukti penyampaian SPT tersebut agar dilaporkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha untuk kelengkapan berkas kepegawaian. Selanjutnya, diminta kepada para Kepala Kantor untuk memantau pelaksanaannya. Demikian untuk dilaksanakan. Direktur  ttd  Gunadi NIP. 060044247 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Para Kepala Kanwil di Lingkungan DJP 3. Para Kepala KPP di Lingkungan DJP 4. Para Kepala Karikpa di Lingkungan DJP
peraturan/0tkbpera/09779bb7930c8a0a44360e12b538ae3c.txt · Last modified: (external edit)