peraturan:0tkbpera:094366eaa7a4b5d7f9ed227f212b3649
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 271/PJ.32/1998 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS BATU GILING DAN PASIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Oktober 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa klien Saudara menggunakan batu giling dan pasir hasil pengeboran, pengerukan, penggilingan dan pencucian untuk bahan pembuatan jalan dan bangunan. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang mengatur bahwa barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti pasir dan kerikil, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Saudara berpendapat bahwa batu giling dan pasir menurut sifat dan ciri-cirinya dapat digolongkan sebagai kerikil dan pasir, oleh karena itu, menurut Saudara atas penyerahan batu giling dan pasir tidak terutang PPN. 2. Menurut Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Penjelasannya, pada dasarnya semua barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 4. Menurut ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti kerikil dan pasir, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Batu giling yang diperoleh melalui pengeboran, pengerukan, penggilingan dan pencucian, tidak dapat lagi dipersamakan dengan kerikil yang diambil langsung dari sumbernya, karena telah mengalami proses pengolahan. Oleh karena itu, batu giling tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan : 5.1. Pasir termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. 5.2. Batu giling termasuk jenis barang yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/094366eaa7a4b5d7f9ed227f212b3649.txt · Last modified: (external edit)