peraturan:0tkbpera:094366eaa7a4b5d7f9ed227f212b3649
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 271/PJ.32/1998

                            TENTANG

                  PERLAKUAN PPN ATAS BATU GILING DAN PASIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Oktober 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa klien Saudara menggunakan batu giling dan pasir hasil 
    pengeboran, pengerukan, penggilingan dan pencucian untuk bahan pembuatan jalan dan bangunan.

    Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang mengatur 
    bahwa barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari 
    sumbernya, seperti pasir dan kerikil, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai. Saudara berpendapat bahwa batu giling dan pasir menurut sifat dan ciri-cirinya dapat 
    digolongkan sebagai kerikil dan pasir, oleh karena itu, menurut Saudara atas penyerahan batu giling 
    dan pasir tidak terutang PPN.

2.  Menurut Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 dan Penjelasannya, pada dasarnya semua barang dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

4.  Menurut ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang hasil pertambangan, 
    penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti kerikil dan pasir, termasuk 
    jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Batu giling yang diperoleh melalui pengeboran, pengerukan, 
    penggilingan dan pencucian, tidak dapat lagi dipersamakan dengan kerikil yang diambil langsung dari 
    sumbernya, karena telah mengalami proses pengolahan. Oleh karena itu, batu giling tidak termasuk 
    jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan :
    5.1.    Pasir termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak 
        terutang PPN.
    5.2.    Batu giling termasuk jenis barang yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya 
        terutang PPN.

Demikian agar menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/094366eaa7a4b5d7f9ed227f212b3649.txt · Last modified: (external edit)