peraturan:0tkbpera:093b60fd0557804c8ba0cbf1453da22f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE-09/PJ.51/2003

                        TENTANG

        STATUS TEMPAT KEGIATAN YANG SEMATA-MATA MELAKUKAN PEMBELIAN 
                       ATAU PENGUMPULAN BAHAN BAKU

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tempat kegiatan yang semata-mata melakukan pembelian atau pengumpulan bahan 
baku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, antara lain menetapkan bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 12
        Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar 
        menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
    b.  Pasal 1 angka 14
        Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 
        menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha 
        perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan 
        usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    c.  Pasal 1 angka 16
        Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu 
        barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau 
        kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain 
        melakukan kegiatan tersebut.
    d.  Pasal 1A ayat (1) huruf f
        Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang 
        Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar 
        cabang.
        Sedangkan dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu perusahaan 
        mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan 
        Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang 
        perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak 
        antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tempat kegiatan yang semata-mata melakukan 
    pembelian atau pengumpulan bahan baku tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    apabila:
    a.  tempat tersebut digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan kegiatan pembelian 
        atau pengumpulan Barang Kena Pajak (dalam hal ini bahan baku) guna menjaga 
        ketersediaan bahan baku yang diperlukan dalam kegiatan produksi Pengusaha Kena Pajak 
        ditempat kegiatan usahanya (pabrik); dan
    b.  semata-mata hanya melakukan penyerahan bahan baku yang dibeli atau dikumpulkannya 
        tersebut ke tempat kegiatan usahanya (pabrik) dan tidak melakukan penyerahan kepada 
        pihak lain; serta
    c.  tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/093b60fd0557804c8ba0cbf1453da22f.txt · Last modified: (external edit)