peraturan:0tkbpera:0937fb5864ed06ffb59ae5f9b5ed67a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 89/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS YAYASAN ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Juli 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Yayasan ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) adalah yayasan yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan pelatihan di bidang Garment untuk anak-anak putus sekolah selama 6 bulan
terus-menerus, untuk disalurkan ke pabrik-pabrik garment yang ada di Bandung, Bogor dan
Jakarta;
b. Kegiatan sosial yayasan ABC tersebut didukung sepenuhnya oleh kedutaan besar Jerman
untuk Indonesia berdasarkan persetujuan kerjasama tanggal 9 April 1984;
c. Dana operasional yayasan tersebut diperoleh dari sumbangan-sumbangan baik dari dalam
dan luar negeri, termasuk perusahaan garment tersebut di atas;
d. Siswa-siswi yang sudah dididik, dilatih dan disalurkan tersebut akan dipungut biaya sejumlah
Rp. 50.000 x 12 bulan per siswa untuk membantu sebagian biaya yayasan;
e. Yayasan ABC juga sedang merintis untuk memulai memberikan pelajaran dan latihan untuk
anak-anak lulusan SLTA dan Universitas dalam bidang garment sebagai tenaga Merchandiser
dan Quality Control, yang mana mereka wajib membayar biaya pelatihannya.
f. Saudara mohon penjelasan mengenai kewajiban perpajakan atas kegiatan yang dilakukan
oleh Yayasan ABC.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya,
diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain badan. Dalam pengertian Badan termasuk juga
yayasan atau organisasi yang sejenis.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan dan Organisasi Yang Sejenis antara lain ditegaskan
bahwa:
Butir 2:
Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan
Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak. Penerimaan atau penghasilan yang bukan
merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain
adalah:
1) bantuan atau sumbangan;
2) harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara
pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut
berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang
menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
Butir 3:
Penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh
yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
Pajak Penghasilan antara lain adalah:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
b. bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c. sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. keuntungan dari pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
e. pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
a. Atas penerimaan bantuan/sumbangan dari pihak-pihak baik di dalam negeri maupun di luar
negeri, sepanjang dapat dibuktikan bahwa bantuan/sumbangan tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang
memberi dengan pihak yang menerima, maka atas penerimaan bantuan/sumbangan tersebut
tidak terutang Pajak Penghasilan;
b. Atas penghasilan lainnya termasuk penerimaan biaya pendidikan/latihan, merupakan Objek
Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang
Pajak Penghasilan;
c. Atas penghasilan (gaji, upah, honorarium, tunjangan dan penghasilan lain) sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai yayasan
maupun bukan pegawai, wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Demikian pula atas
penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh yayasan yang merupakan objek pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 23/26, wajib dipotong pajaknya oleh Yayasan ABC.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/0937fb5864ed06ffb59ae5f9b5ed67a9.txt · Last modified: by 127.0.0.1