User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0937fb5864ed06ffb59ae5f9b5ed67a9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 89/PJ.42/2003

                            TENTANG

                 PERLAKUAN PPh ATAS YAYASAN ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Juli 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Yayasan ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) adalah yayasan yang bergerak dalam bidang 
        pendidikan dan pelatihan di bidang Garment untuk anak-anak putus sekolah selama 6 bulan 
        terus-menerus, untuk disalurkan ke pabrik-pabrik garment yang ada di Bandung, Bogor dan 
        Jakarta;
    b.  Kegiatan sosial yayasan ABC tersebut didukung sepenuhnya oleh kedutaan besar Jerman 
        untuk Indonesia berdasarkan persetujuan kerjasama tanggal 9 April 1984;
    c.  Dana operasional yayasan tersebut diperoleh dari sumbangan-sumbangan baik dari dalam 
        dan luar negeri, termasuk perusahaan garment tersebut di atas;
    d.  Siswa-siswi yang sudah dididik, dilatih dan disalurkan tersebut akan dipungut biaya sejumlah 
        Rp. 50.000 x 12 bulan per siswa untuk membantu sebagian biaya yayasan;
    e.  Yayasan ABC juga sedang merintis untuk memulai memberikan pelajaran dan latihan untuk 
        anak-anak lulusan SLTA dan Universitas dalam bidang garment sebagai tenaga Merchandiser 
        dan Quality Control, yang mana mereka wajib membayar biaya pelatihannya.
    f.  Saudara mohon penjelasan mengenai kewajiban perpajakan atas kegiatan yang dilakukan 
        oleh Yayasan ABC.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya, 
    diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain badan. Dalam pengertian Badan termasuk juga 
    yayasan atau organisasi yang sejenis.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan dan Organisasi Yang Sejenis antara lain ditegaskan 
    bahwa:

    Butir 2:
    Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan 
    Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak. Penerimaan atau penghasilan yang bukan 
    merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain 
    adalah:
    1)  bantuan atau sumbangan;
    2)  harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan 
        keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;

    Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara 
    pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut 
    berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang 
    menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.

    Butir 3:
    Penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang 
    Pajak Penghasilan antara lain adalah:
    a.  penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
    b.  bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
    c.  sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d.  keuntungan dari pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
    e.  pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penerimaan bantuan/sumbangan dari pihak-pihak baik di dalam negeri maupun di luar 
        negeri, sepanjang dapat dibuktikan bahwa bantuan/sumbangan tersebut tidak ada 
        hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang 
        memberi dengan pihak yang menerima, maka atas penerimaan bantuan/sumbangan tersebut 
        tidak terutang Pajak Penghasilan;
    b.  Atas penghasilan lainnya termasuk penerimaan biaya pendidikan/latihan, merupakan Objek 
        Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang 
        Pajak Penghasilan;
    c.  Atas penghasilan (gaji, upah, honorarium, tunjangan dan penghasilan lain) sebagai imbalan 
        sehubungan dengan pekerjaan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai yayasan 
        maupun bukan pegawai, wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Demikian pula atas 
        penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh yayasan yang merupakan objek pemotongan 
        Pajak Penghasilan Pasal 23/26, wajib dipotong pajaknya oleh Yayasan ABC.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/0937fb5864ed06ffb59ae5f9b5ed67a9.txt · Last modified: (external edit)