peraturan:0tkbpera:091d584fced301b442654dd8c23b3fc9
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/M TAHUN 1998
TENTANG
PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-657/MK.04/1997 tanggal 17 Desember 1997
dan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengangkat keanggotaan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap
memenuhi syarat-syarat untuk diangkat dalam keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3. Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Mengangkat :
1. Sdr. Drs. Ismael Manaf - sebagai Ketua merangkap Anggota Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak;
2. Sdr. Dr. Muslih Muhsin - sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak;
3. Sdr. Dr. Saroyo Atmosudarmo - sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Sdr. Drs. Roesdijono - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
5. Sdr. Drs. Mudjiono - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
6. Sdr. Drs. Kumaedi - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
7. Sdr. Drs. Nurjadi, M.A, MPA - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
8. Sdr. Dra. Sri Rahayu - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
9. Sdr. Widayatno Sastrohardjono, S.H., - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
10. Sdr. Drs. Atep Muchtar Syam Alias - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Adyabarata Pajak;
11. Sdr. Drs. Adi Poernomo - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
12. Sdr. Drs. Syamsuddin Hama - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
13. Sdr. Drs. Affan Ahmad - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
14. Sdr. Drs. Hendrik Aris Parinding - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
15. Sdr. Agustinus Nur Indiarto, S.H. - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
16. Sdr. Dra. Noek Sofoeroh - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
17. Sdr. Drs. Slamet Rijanto Soejono - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
18. Sdr. Makmun Gumay, S.H. - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
19. Sdr. Drs. H. Suratman - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
20. Sdr. Dr. Ir. Susongko Suhardjo, M.Sc, - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
MPA. Pajak;
21. Sdr. Drs. Achmad Samso, MPA - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
22. Sdr. Drs. Progo Nurdjaman - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
23. Sdr. Hisom Prasetyo, S.H. - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
24. Sdr. H. Abdullah Zainie, S.H. - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
25. Ny. Fatimah Achjar, S.H - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
26. Sdr. Drs. Achjar Rusli - sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak;
KEDUA :
Pelaksanaan Keputusan Presiden Ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
peraturan/0tkbpera/091d584fced301b442654dd8c23b3fc9.txt · Last modified: by 127.0.0.1