User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0919b5c38396c3f0c41f1112d538e42c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1061/PJ.51/2003

                            TENTANG

                      PENEGASAN PPnBM DALAM RANGKA AHTN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 September 2003 dan XXX tanggal 16 Oktober 
2003 hal Permintaan Tanggapan/Penegasan PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Mulai 1 Januari 2004 akan diberlakukan AHTN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature).
    b.  AHTN mempunyai struktur klasifikasi 8 digit (berbeda dengan struktur klasifikasi yang berlaku 
        saat ini yaitu 9 digit). Struktur klasifikasi berdasarkan AHTN ini berlaku seragam untuk seluruh 
        negara ASEAN. Indonesia akan menerapkan AHTN dengan menambahkan 2 (dua) digit 
        terakhir untuk keperluan statistik, sehingga akan diberlakukan nanti adalah struktur klasifikasi 
        berbasis AHTN dengan komposisi 10 digit.
    c.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini sedang menyiapkan Buku Tarif Bea Masuk 
        Indonesia berbasis AHTN. Perubahan Struktur klasifikasi dari BTBMI ke AHTN menyebabkan 
        terjadinya perubahan beberapa pos tarif BTBMI, seperti penghapusan, pemunculan, 
        penggabungan, atau pemisahan pos tarif, sehingga perlu adanya restrukturisasi pembebanan 
        tarif.
    d.  Berkaitan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terdapat beberapa pos tarif 
        yang pembebanan PPnBM-nya memerlukan penegasan lebih lanjut (dispute). Karena tarif 
        PPnBM tersebut akan dicantumkan dalam AHTN, Saudara mohon agar kami memeriksa pos-
        pos tarif yang pengenaan PPnBM-nya terdapat dispute, sekaligus menetapkan tarif PPnBM 
        yang digunakan.

2.  Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Jenis-jenis barang yang dikenakan PPnBM beserta tarif pengenaan PPnBM-nya ditetapkan dalam:
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang 
        Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        39/KMK.03/2003.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor 
        yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.03/2003.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Penetapan jenis-jenis barang yang dikenakan PPnBM beserta tarif pengenaan PPnBM-nya 
        tetap mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3.
    b.  Dalam hal terjadi dispute pembebanan tarif PPnBM terhadap suatu barang yang dikenakan 
        PPnBM dalam BTBMI yang berbasis AHTN, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2004, kami 
        mengusulkan:
        1)  agar jenis barang dan tarif PPnBM yang dispute ditetapkan dengan menggunakan 2 
            (dua) digit terakhir dari struktur klasifikasi AHTN dengan komposisi 10 digit; atau
        2)  pada kolom tarif PPnBM diberi tanda "*" (asterisk), dengan keterangan bahwa 
            pengenaan PPnBM-nya agar mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan 
            yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/0919b5c38396c3f0c41f1112d538e42c.txt · Last modified: (external edit)