peraturan:0tkbpera:0919b5c38396c3f0c41f1112d538e42c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1061/PJ.51/2003 TENTANG PENEGASAN PPnBM DALAM RANGKA AHTN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 September 2003 dan XXX tanggal 16 Oktober 2003 hal Permintaan Tanggapan/Penegasan PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Mulai 1 Januari 2004 akan diberlakukan AHTN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature). b. AHTN mempunyai struktur klasifikasi 8 digit (berbeda dengan struktur klasifikasi yang berlaku saat ini yaitu 9 digit). Struktur klasifikasi berdasarkan AHTN ini berlaku seragam untuk seluruh negara ASEAN. Indonesia akan menerapkan AHTN dengan menambahkan 2 (dua) digit terakhir untuk keperluan statistik, sehingga akan diberlakukan nanti adalah struktur klasifikasi berbasis AHTN dengan komposisi 10 digit. c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini sedang menyiapkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia berbasis AHTN. Perubahan Struktur klasifikasi dari BTBMI ke AHTN menyebabkan terjadinya perubahan beberapa pos tarif BTBMI, seperti penghapusan, pemunculan, penggabungan, atau pemisahan pos tarif, sehingga perlu adanya restrukturisasi pembebanan tarif. d. Berkaitan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terdapat beberapa pos tarif yang pembebanan PPnBM-nya memerlukan penegasan lebih lanjut (dispute). Karena tarif PPnBM tersebut akan dicantumkan dalam AHTN, Saudara mohon agar kami memeriksa pos- pos tarif yang pengenaan PPnBM-nya terdapat dispute, sekaligus menetapkan tarif PPnBM yang digunakan. 2. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Jenis-jenis barang yang dikenakan PPnBM beserta tarif pengenaan PPnBM-nya ditetapkan dalam: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.03/2003. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa: a. Penetapan jenis-jenis barang yang dikenakan PPnBM beserta tarif pengenaan PPnBM-nya tetap mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3. b. Dalam hal terjadi dispute pembebanan tarif PPnBM terhadap suatu barang yang dikenakan PPnBM dalam BTBMI yang berbasis AHTN, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2004, kami mengusulkan: 1) agar jenis barang dan tarif PPnBM yang dispute ditetapkan dengan menggunakan 2 (dua) digit terakhir dari struktur klasifikasi AHTN dengan komposisi 10 digit; atau 2) pada kolom tarif PPnBM diberi tanda "*" (asterisk), dengan keterangan bahwa pengenaan PPnBM-nya agar mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/0919b5c38396c3f0c41f1112d538e42c.txt · Last modified: (external edit)