peraturan:0tkbpera:08fb104b0f2f838f3ce2d2b3741a12c2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 November 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.54/1988
TENTANG
PEMERIKSAAN SPT PPh 1985 (SERI PEMERIKSAAN - 46)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Berdasarkan hasil penelitian setempat yang dilakukan beberapa Kantor Inspeksi Pajak, ternyata
produktivitas pemeriksaan SPT PPh 1986 berdasarkan LP2 masih rendah yang disebabkan karena
Kantor Inspeksi Pajak masih terus melakukan pemeriksaan SPT PPh 1985 berdasarkan DRP 1985
yang telah disetujui Kepala Kantor Wilayah setempat, sehingga Pemeriksaan SPT PPh 1986
berdasarkan LP2 menjadi terhambat.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini diinstruksikan agar :
2.1. Terhitung mulai 1 Desember 1988, penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan SPT PPh 1985
berdasarkan Daftar Rencana Pemeriksaan (DRP) supaya dihentikan, kecuali Pemeriksaan
SPT PPh 1985 Lebih Bayar.
2.2. Pemeriksaan terhadap SPT PPh 1985 yang Surat Perintah Pemeriksaannya telah diterbitkan
agar diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 1989.
2.3. Selanjutnya diminta agar Saudara mengirimkan Daftar Rekapitulasi Penerbitan Surat
perintah Pemeriksaan SPT PPh 1985 sesuai dengan contoh terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/08fb104b0f2f838f3ce2d2b3741a12c2.txt · Last modified: by 127.0.0.1