peraturan:0tkbpera:08f36fcf88c0a84c19a6ed437b9cbcc9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1502/PJ.531/1996

                            TENTANG

             PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat 
    Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

2.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa :
    2.1.    Sesuai dengan kebijaksanaan Pertamina bahwa perusahaan asing tidak diperkenankan untuk 
        membuat Surat Perjanjian Kerja langsung dengan Pertamina.
    2.2.    PT. XYZ  sebagai agen dari ABC bertindak untuk dan atas nama ABC dalam melakukan 
        kontrak jasa konsultasi dan pengadaan paket perangkat lunak dengan PQR.
    2.3.    Seluruh pembayaran atas pelaksanaan kontrak dilakukan oleh PQR langsung kepada ABC dan 
        besarnya nilai ganti yang dibebankan oleh ABC kepada PT. XYZ adalah sama dengan nilai 
        ganti yang dibebankan oleh PT. XYZ kepada PGR.
    2.4.    PT. XYZ hanya menerima komisi keagenan dari ABC
    2.3.    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mengharuskan ABC mempunyai BUT.

3.  Pada dasarnya, pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai 
    ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

    Namun demikian, berhubung PT. XYZ hanya menerima komisi dari ABC dan tidak ada perubahan 
    harga dari ABC ke PT. XYZ maupun dari PT. XYZ ke PQR, maka penerapan konsep "qq" atas transaksi 
    antara ABC, PT. XYZ dan PQR yang Saudara mohonkan dalam surat tersebut di atas, dapat disetujui 
    dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    3.1.    ABC sebagai BUT harus mendaftarkan diri ke KPP Badora untuk memperoleh :
        -   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
        -   Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

    3.2.    Pembuatan Faktur Pajak oleh ABC, atas penyerahan paket perangkat lunak kepada Pertamina 
        melalui PT. XYZ, pada kolom pembeli supaya dicantumkan "PT. XYZ QQ PQR.

        Asli lembar kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina. Dengan demikian yang 
        berhak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak 
        Masukan adalah Pertamina.

    3.3.    PPN yang disetor oleh Bendaharawan PQR untuk dan atas nama ABC, pada KP.PDIP.5.1-94 
        kode A.I (Nama WP) agar ditulis "PT. XYZ QQ ABC" sedangkan pada kotak NPWP (kode B) 
        ditulis NPWP ABC

        SSP lembar kesatu hanya dipegang oleh ABC

    3.4.      ABC sebagai BUT melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Badora sesuai ketentuan yang berlaku.

    3.5.    PT. XYZ harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada ABC atas penyerahan jasa 
        keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3.6.    Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan yang diberikan 
        oleh PT. XYZ kepada ABC dalam melaksanakan kontrak jasa konsultasi dan pengadaan paket 
        perangkat lunak dengan Pertamina.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/08f36fcf88c0a84c19a6ed437b9cbcc9.txt · Last modified: (external edit)