peraturan:0tkbpera:08d562c1eedd30b15b51e35d8486d14c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 277/PJ.53/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 1 April 2005 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Nanggroe Aceh
Darussalam dan Sumatera Utara, PT ABC telah menerima sumbangan dari berbagai pihak
untuk disalurkan ke wilayah bencana tersebut.
b. Sumbangan berupa uang akan digunakan untuk membangun Fasilitas Penampungan Anak-
anak Korban Bencana Gempa Bumi dan Tsunami dengan daya tampung sebanyak 1.000
(seribu) anak.
c. Pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh PT XYZ, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
yang berlokasi di Jalan XXX.
d. Berkaitan dengan hal-hal diatas Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari
kewajiban membayar PPN, karena sumber dana tersebut berasal dari sumbangan pemirsa
PT ABC.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur :
a. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
b. Pasal 16B, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak
dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3) Impor Barang Kena Pajak tertentu;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain
mengatur :
a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan
lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
b. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan
tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
197/KMK.03/2004, antara lain mengatur :
a. Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1) angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah
Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya
dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual
tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
2) angka 2, bahwa Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan
luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi
dengan KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah
dengan penggunaan komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat
berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah
Susun.
3) angka 3, bahwa Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai
oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan
bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah
dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau
tidak bertingkat.
4) angka 4, bahwa Asrama Mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan sederhana yang
dibangun dan dibiayai oleh Universitas atau Sekolah, Perorangan dan atau Pemerintah
Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa,
dapat berupa gedung bertingkat atau tidak bertingkat.
5) angka 5, bahwa Perumahan Lainnya adalah rumah pekerja, yaitu tempat hunian yang
dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya
sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau
tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
b. Pasal 2, bahwa atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa pemborongan
pembangunan fasilitas penampungan anak-anak korban gempa bumi dan tsunami di NAD dan
Sumatera Utara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang fasilitas
penampungan anak-anak tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a
di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/08d562c1eedd30b15b51e35d8486d14c.txt · Last modified: by 127.0.0.1