peraturan:0tkbpera:08d562c1eedd30b15b51e35d8486d14c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 277/PJ.53/2005

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 1 April 2005 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Nanggroe Aceh 
        Darussalam dan Sumatera Utara, PT ABC telah menerima sumbangan dari berbagai pihak 
        untuk disalurkan ke wilayah bencana tersebut.
    b.  Sumbangan berupa uang akan digunakan untuk membangun Fasilitas Penampungan Anak-
        anak Korban Bencana Gempa Bumi dan Tsunami dengan daya tampung sebanyak 1.000 
        (seribu) anak.
    c.  Pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh PT XYZ, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX 
        yang berlokasi di Jalan XXX.
    d.  Berkaitan dengan hal-hal diatas Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari 
        kewajiban membayar PPN, karena sumber dana tersebut berasal dari sumbangan pemirsa 
        PT ABC.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha.
    b.  Pasal 16B, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
        1)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        2)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        3)  Impor Barang Kena Pajak tertentu;
        4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean 
            di dalam Daerah Pabean;
        5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain 
    mengatur :
    a.  Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, 
        rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
        lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan 
        Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
    b.  Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
        pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan 
        tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
    Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    197/KMK.03/2004, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
        1)  angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah 
            Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya 
            dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi    dengan harga jual 
            tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
        2)  angka 2, bahwa Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang 
            dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan 
            luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi 
            dengan KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah 
            dengan penggunaan komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat 
            berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri 
            Pekerjaan Umum Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah 
            Susun.
        3)  angka 3, bahwa Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai
            oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan 
            bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah 
            dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau 
            tidak bertingkat.
        4)  angka 4, bahwa Asrama Mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan sederhana yang 
            dibangun dan dibiayai oleh Universitas atau Sekolah, Perorangan dan atau    Pemerintah
            Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, 
            dapat berupa gedung bertingkat atau tidak bertingkat.
        5)  angka 5, bahwa Perumahan Lainnya adalah rumah pekerja, yaitu tempat hunian yang 
            dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya 
            sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau 
            tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana 
            dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun 
        Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa pemborongan 
    pembangunan fasilitas penampungan anak-anak korban gempa bumi dan tsunami di NAD dan 
    Sumatera Utara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang fasilitas 
    penampungan anak-anak tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a 
    di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/08d562c1eedd30b15b51e35d8486d14c.txt · Last modified: (external edit)