peraturan:0tkbpera:08c5433a60135c32e34f46a71175850c
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 653/KMK.04/1994

                        TENTANG 

PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI 
        BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA 
          UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa keberadaan kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing di Indonesia dapat memberikan 
    keuntungan sosial ekonomi bagi Indonesia;
b.  bahwa sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987, kepada orang pribadi Warga 
    Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan 
    Asing yang mengurus perusahaan asing yang beroperasi di negara-negara sekitar Indonesia, perlu 
    diberikan kemudahan berupa pemberian pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar 
    Negeri (SKFLN) yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengatur tentang pembebasan dari 
    kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri bagi orang pribadi 
    Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah 
    Perusahaan Asing, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang 
    Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578);
4.  Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing;
5.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN 
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI WARGA 
NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH 
PERUSAHAAN ASING.


                        Pasal 1

(1) Orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan 
    Wilayah Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan
    Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pada waktu bertolak ke luar 
    negeri.

(2) Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tempat orang pribadi Warga Negara Asing sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan 
    pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1994.


                        Pasal 2 

Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan berdasarkan surat keterangan dari
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Fiskal Luar 
Negeri dimana Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat
Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).


                        Pasal 3

(1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan 
    Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban penyetoran Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1988 tanggal
2 Pebruari 1988 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA 
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD 
peraturan/0tkbpera/08c5433a60135c32e34f46a71175850c.txt · Last modified: (external edit)