peraturan:0tkbpera:08bded4b29e13c27e400662136eadbeb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 584/PJ.51/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PPn BM ATAS PENGADAAN BUS PELAJAR/MAHASISWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 6 Maret 2001, hal permohonan pembebasan PPn
BM atas pengadaan bus pelajar/mahasiswa untuk bantuan kepada masyarakat Aceh, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
a. Sehubungan dengan pengadaan 28 (dua puluh delapan) unit Bus Pelajar/Mahasiswa standar
kapasitas 26 (dua puluh enam) penumpang Merk Isuzu NKR 66 dan 1 (satu) unit Bus Deluxe
kapasitas 26 (dua puluh enam) penumpang merk Isuzu NKR 66 pada Badan Pengelola
Bantuan Pertamina untuk Masyarakat Aceh Tahun Anggaran 2000.
b. Saudara memohon pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas pembelian
kendaraan tersebut di atas.
2. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila penyerahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001
maka berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur
bahwa atas impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor
untuk kendaraan dinas TNI/POLR1 dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang
dananya berasal dari APBN/APBD serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan
ambulan, tahanan, pemadam kebakaran, jenazah, dan angkutan umum atau angkutan barang,
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
b. Apabila penyerahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan sesudah tanggal 31 Desember
2000 maka berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145
Tahun 2000 diatur bahwa kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan
PPn BM adalah :
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
- kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan
- kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI.
3. Yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan
untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa untuk penyerahan yang dilakukan sebelum atau sesudah tanggal 1 Januari 2001
atas Kendaraan bermotor jenis Bus yang digunakan untuk tujuan selain sebagaimana tersebut pada
butir 2 huruf a dan b, tidak dikecualikan dari pengenaan PPn BM, sehingga atas penyerahan
kendaraan tersebut terutang PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 0600044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/08bded4b29e13c27e400662136eadbeb.txt · Last modified: by 127.0.0.1