User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:08b94fd98ee63a60c5d191649dcfe29a
           SIARAN PERS

Jakarta, 23 Desember 2008 - Sehubungan dengan pemberitaan tentang Fiskal Luar Negeri
(FLN) dan sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri, kami
dapat memberikan keterangan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP
OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21
(dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN dan ketentuan ini
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Tarif FLN dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) adalah sebesar Rp. 2.500.000 (dua
juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan
menggunakan pesawat udara dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan menggunakan
angkutan laut. Pembayaran FLN tersebut merupakan pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh
WP OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bertolak ke luar negeri
dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan Surat
Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Yang bebas otomatis adalah:

a.  WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun

b.  Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan

c.  Pejabat Perwakilan Diplomatik

d.  Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

e.  WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa
    yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student
    card)

f.  Jemaah Haji

g.  Pelintas batas jalan darat

h.  Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Yang bebas dengan SKBFLN adalah:

a.  Mahasiswa asing dengan rekomendasi Perguruan Tinggi

b.  Orang asing yang melakukan penelitian

c.  Tenaga kerja asing di Pulau Batam, Bintan dan Karimun

d.  Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya
    organisasi sosial termasuk seorang pendamping.

e.  Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan

f.  Program Pertukaran Mahasiswa atau pelajar

g.  Tenaga Kerja Indonesia selain dengan KTKLN

Tatacara pelaksanaan:

1.  Bagi yang membayar:

    a.  Wajib Pajak (WP) atau penumpang tujuan luar negeri melakukan pembayaran
        FLN pada bank penerima pembayaran Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar
        Negeri (TBPFLN) atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) tertentu yang
        dapat menerima pembayaran FLN jika di bandar udara, pelabuhan laut, atau
        tempat pemberangkatan ke luar negeri lainnya dimaksud tidak terdapat bank
        penerima pembayaran FLN.

    b.  Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass kepada
        petugas penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima
        pembayaran FLN.

    c.  Petugas penerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass
        dari penumpang dan meneliti kebenaran dokumen tersebut.

    d.  Setelah menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir
        TBPFLN dengan benar, jelas dan lengkap dalam rangkap 3. Lembar ke-1 dan
        2 diserahkan kepada penumpang beserta paspor dan boarding pass
        sedangkan lembar ke-3 sebagai arsip bank/UPFLN.

    e.  Penumpang menyerahkan paspor, boarding pass dan TBPFLN kepada petugas
        konter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi,
        untuk diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke-1 TBPFLN selanjutnya
        menyerahkan lembar ke-2 TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN
        sebagai arsip UPFLN.

2.  Bagi yang bebas otomatis:

    a.  Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke
        petugas konter pengecekan FLN.

    b.  Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding
        pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan atau WP OP
        dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas
        konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung WP OP yang akan
        bertolak ke luar negeri tersebut.

    c.  Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban
        membayar FLN, wajib membayar FLN.

3.  Bagi yang bebas karena memiliki NPWP:

    a.  WP atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi kartu
        NPWP/Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/Surat Keterangan Terdaftar
        Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.

        Dalam hal kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota
        keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu
        keluarga.

    b.  Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi
        paspor, dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput
        NPWP pada aplikasi yang tersedia.

    c.  Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker
        Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk
        penumpang.

    d.  Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas
        Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

    e.  Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:

        1.  Tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, atau

        2.  Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit
            menyatakan tidak valid, atau

        3.  Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala
            Keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkan
            kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan
            kartu keluarga tersebut

4.  Bagi yang bebas dengan SKBFLN

    a.  Pemohon mengisi formulir permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data
        pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN di bandar udara atau pelabuhan
        laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN

    b.  Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan serta mencocokkan
        formulir tersebut dengan data pendukung.    Apabila permohonan memenuhi
        persyaratan yang ditentukan, maka petugas menerbitkan SKBFLN serta
        menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip.

    c.  Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal pada SKBFLN
        saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.

    d.  Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban
        membayar FLN, wajib membayar FLN.

    e.  Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar
        3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip.

Selesai.



Direktur P2Humas,
ttd,

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562
peraturan/0tkbpera/08b94fd98ee63a60c5d191649dcfe29a.txt · Last modified: (external edit)