User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:08b90c2ebcce5d7f46176eb7c05af0ea
               PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 106/PMK.04/2007

                        TENTANG

                 PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI
                        BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pasal 25 ayat (1) huruf o dan p Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang 
Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan 
Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR 
KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas 
    barang yang sebelumnya diekspor :
    a.  dalam kualitas yang sama;
    b.  untuk keperluan perbaikan;
    c.  untuk keperluan pengerjaan; atau
    d. untuk keperluan pengujian.
2.  Dalam kualitas yang sama adalah barang yang tidak mengalami proses pengerjaan atau 
    penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang 
    keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, pengerjaan proyek di luar negeri, barang ekspor yang 
    ditolak di luar negeri atau yang karena sesuatu hal diimpor kembali. 
3.  Keperluan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan 
    mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
4.  Keperluan pengerjaan adalah penanganan barang yang selain mengalami perbaikan, juga 
    mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
5.  Keperluan pengujian adalah penanganan barang untuk dilakukan pemeriksaan dari segi teknis dan 
    menyangkut mutu serta kapasitasnya  sesuai dengan standar yang ditetapkan.
6.  Kepala kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

(1) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diberikan 
    pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2) Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pemasukan barang-barang 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang pada saat impor awalnya telah 
    memperoleh fasilitas pembebasan dan pada saat ekspornya telah memperoleh pengembalian bea 
    masuk dan/atau cukai atau pencairan jaminan, dikenakan bea masuk dan/atau cukai sebesar fasilitas 
    yang telah diperoleh importir.
(3)     Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf c 
    dikenakan bea masuk dan/atau cukai terhadap bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambahkan, 
    serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi.
(4)     Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf diberikan 
    pembebasan bea masuk dan/atau cukai


                        Pasal 3

(1) Pengenaan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan :
    a.  tarif dari barang yang bersangkutan dalam keadaan jadi; dan
    b.  nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean.
(2) Penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang-barang impor sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Kepala kantor disertai dengan 
    rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau 
    cukai, dengan melampirkan :
    a.  Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan Ekspor, dan/atau Laporan Hasil 
        Pemeriksaan, atau Laporan Surveyor, atau Bukti Ekspor bagi yang tidak wajib PEB;
    b.  Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti/ yang ditambahkan dan/atau 
        biaya perbaikan/pengerjaan, khusus untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 butir b dan c;
    c.  Bill of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor; dan
    d.  Surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan 
        pengembalian barang ekspor dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf a, atau surat keterangan hasil pengujian untuk barang yang diimpor kembali 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 butir d.
(2)     Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan, Kepala kantor 
    menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang 
    telah diekspor.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala kantor menerbitkan 
    surat penolakan.


                        Pasal 5

(1) Penyelesaian impor kembali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan 
    menggunakan pemberitahuan pabean atas impor barang sesuai ketentuan tentang Pengeluaran 
    Barang Impor Tujuan Untuk Dipakai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengeluaran barang yang diimpor kembali 
    berupa barang kena cukai, berlaku juga ketentuan di bidang cukai.


                        Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini muali berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
133/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Kembali Barang 
Yang Telah Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/08b90c2ebcce5d7f46176eb7c05af0ea.txt · Last modified: (external edit)