peraturan:0tkbpera:08b2dbdc9ca941d237893bd425af8bfa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 18/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS RELOKASI MESIN DARI PLN BATAM KE PLN CABANG TANJUNG PINANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Gubernur Riau Nomor XXX tanggal 6 September 2002 perihal Pembebasan PPN dan PPh Impor atas Mesin yang Direlokasi dari PLN Batam ke PLN Cabang Tanjung Pinang, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa PT PLN (Persero) Wilayah Riau merelokasi mesin dari PLN Batam ke PLN Cabang Tanjung Pinang dan setelah dilaksanakan prosedur pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut, maka PT PLN (Persero) Wilayah Riau dikenakan PPh Pasal 22 impor sebesar 2,5% dari nilai transaksi komponen Rp 525.835.866 atau Rp 13.145.897. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 22 atas kegiatan tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, diatur bahwa pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia dianggap sebagai impor. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa: a. Pasal 1 butir 1; Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang b. Pasal 2 ayat (1) huruf a; Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor ditetapkan sebagai berikut: 1) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; 2) yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; 3) yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang. c. Pasal 3 ayat (1) huruf c; Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Terhadap relokasi mesin dari PLN Batam ke PLN Cabang Tanjung Pinang wajib dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dengan besarnya pungutan sebagai berikut: 1) Apabila menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; 2) Apabila tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor. b. Relokasi mesin dari PLN Batam ke PLN Cabang Tanjung Pinang tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/08b2dbdc9ca941d237893bd425af8bfa.txt · Last modified: (external edit)